Info Barelang
Senin, 18 Februari 2013
Pulau Dijual Tanggung Jawab BPN
Demikian ditegaskan anggota DPR RI dari Dapil Kepri, Harry Azhar Azis kepada wartawan, Minggu (17/2) di Batam. Ditegaskan, Kepala BPN Kota Batam, Aspawi Nangali juga harus bertanggungjawab.
“Kalau ada (pulau) di Batam dijual, Kepala BPN Batam, tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika terjadi aksi jual pulau, maka masyarakat bisa menuntut Mendagri, Kepala BPN, Mendagri, Wali Kota dan Gubernur. Kepala BPN Batam diminta untuk memperhatikan status pulau-pulau di Batam.
“Satu pulau tidak bisa dijual kepada satu orang,” tegasnya.
Harri mengingatkan, sesuai UU, pantai di setiap pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau badan usaha.
“Itu milik publik maka semua penduduk harus bisa mengakses. Harus ditegaskan, siapapun masyarakat bisa mengakses pantai. Kalau tidak, itu bisa digugat,” sambungnya.
Sebelumnya Wali Kota Batam mengatakan penjualan Pulau Serapat yang terletak di Kecamatan Belakang Padang ilegal. Pulau itu ditawarkan tokobagus.com senilai Rp9,9 miliar.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Batam, Aspawi Nangali mengatakan, pulau diluar kewenangan BP Batam, bisa diperjual-belikan. Tapi syaratnya, tidak bisa dijualke warga negara asing.
Menurut Aspawi, tidak ada pulau di beli orang asing di Batam. Namun jika ada pihak yang menggunakan dana asing, bisa terjadi.
“Penting surat-surat lengkap semua dan jelas siapa pemiliknya,” cetusnya. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar