Selasa, 12 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan apabila sampai proses pendataan belum juga ada bangunan fisik, maka pihak BP Batam tidak segan-segan untuk menarik kembali lahan yang diberikan itu.
" Saat ini proses pendataan alokasi lahan tengah berjalan, harus ada bangunan fisiknya. Karena kita terus melakukan pemutakhiran data alokasi lahan dan kita proses ulang. Tujuanya, alokasi lahan yang diberikan tidak ada lagi yang tidak digunakan," kata Ilham yang ditemui di kantornya, kemarin.
Surat peringatan yang disampaikan itu, kata Ilham, tentu melalui proses yang diberikan. Sebelum surat peringatan dilayangkan, tentu ada pemberitahaun dulu. makanya, untuk peringatan ada 75 dan yang mendapat pemberitahuan ada 65 pemilik lahan tidur.
Setelah mendapat peringatan, para pemilik lahan diberi jangka waktu sekurang-kurangnya enam bulan untuk segera memenuhi kewajiban membangun sesuai peruntukan. Jika tetap tidak, maka BP akan menarik dan menyerahkan ke investor lain, yang saat ini banyak berminat.
" Lahan ini, kebanyakannya diperuntukkan untuk indusri, perumahan, perkapalan dan jasa. Tapi saya belum tau dimana titik-titiknya. Tapi, hingga Desember kemarin, sudah ada 25 penerima lahan yang sudah menyatakan akan memenuhi kewajibannya," kata Ilham lagi.
Semua lahan yang dimanfaatkan, kata Ilham, harus berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah kawasan Batam yang tertuang dalam Perpres 87 tahun 2011. Dan Pihak BP Batam epanjang tahun ini, akan terus melakukan pendataan. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar