Badan Pengusahaan (BP) Batam menegur 75 investor yang telah mendapatkan alokasi lahan tetapi belum juga membangun sebagaimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Surat teguran pada ke-75 pemilik alokasi lahan telah kami layangkan. Kami minta mereka segera membangun, kalau tidak mampu akan ditarik untuk dialokasikan ke pihak lain," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengungkapkan pemutakhiran data alokasi di Batam, Senin.
Ilham mengatakan, sebanyak 75 penerima alokasi lahan ditegur diberi waktu enam bulan untuk segera memenuhi kewajiban pembangunan.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak juga dilakukan pembangunan, kata dia, BP Batam akan menarik lahan "tidur" untuk dialihkan kepada investor lain yang membutuhkan.
"BP Batam tidak akan segan-segan menarik lahan yang dialokasikan jika teguran tidak juga diindahkan," kata Ilham.
Berdasarkan laporan awal, kata Ilham, BP Batam kebanyakan peruntukan lahan-lahan tersebut terdiri dari indusri, perumahan, perkapalan dan jasa.
"Surat teguran merupakan salah satu upaya BP Batam agar penerima alokasi bisa segera membangun sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
BP Batam saat ini tengah berupaya menata alokasi lahan sesuai peruntukkan berdasarkan RTRW kawasan Batam dalam Perpres 87 tahun 2011.
"Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke penerima alokasi lahan bahwa batas waktu pembangunan segera berakhir agar mereka segera membangun," kata dia.
Ilham mengatakan, dari seluruh yang mendapat teguran sudah ada 25 investor yang merespon dan bersedia mematuhi permintaan BP Batam untuk segera melakukan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar