Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Februari 2013

Peralihan Aset TPA di Batam Makan Waktu Lama

Rabu, 13 February 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM CENTRE (HK) - Peralihan aset, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam ke Pemerintah Kota Batam memakan waktu lama. Karena peralihan tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan.


Hal itu disampaikan Kasubdit Humas dan Publikasi Ilham Eka Hartawan, terkait keinginan Pemko Batam mengurus Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) TPA Penggur, namun terkendala masalah kepemilikan Aset.

Ilham menjelaskan, untuk penyerahan aset, harus diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan memakan waktu yang cukup lama. Makanya yang diberikan itu pengelolaan sampahnya bukan lahannya.

" Itu waktunya cukup panjang. Tidak berarti sampah dikelola Pemko, terus asetnya juga milik Pemko. Prosedurnya harus ke Kemenkeu dan namanya itu hibah," kata Ilham kemarin.

Kata Ilham, lahan TPA Telagapunggur, luasnya sekitar 46 hektar, separuhnya dikelola oleh Pemko Batam dan sisanya akan di jadikan BP Batam untuk pengolahan limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ilham mencontohkan, saat ini direncanakan kerjasama Eco Green, untuk mengelola limbah kelapa sawit menjadi pupuk. Dimana hal itu  sudah di teliti di Balai Penetilian dan Pengembangan Pertanahan.

"Kita  juga sudah memiliki rencana untuk pengolahan recovery logam yang berasal dari industri elektronik dan sampah rumah tangga. Semua akan diolah agar punya nilai jual. Kita akan kerjasama dengan Eco Green dan mengajukan pola pengolahan limbah ke KLH (Kementerial Lingkungan Hidup)," kata Ilham. 

Ilham menjelaskan, pengelolaan sampah di Batam 1994, sampah masih di kelola Badan Pengelola Kebersihan, antara Pemko dan OB pada saat itu sengan 18 perusahaan sebagai mitra kerja sampai 1999.

"Baru tahun 2001 pengelolaan sampahnya di serahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Pemko Batam, sesuai dengan aturannya. Sampah dikelola Pemerintah daerah.  Jadi pengelolaannya yang di serahkan kepada Pemko. Bukan lahannya," tutup Ilham. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar