Selasa, 12 Februari 2013 (sumber : Tribun Batam)
BP Batam yang dikonfirmasi terkait pulau serapat menyatakan bahwa pulau
di Kecamatan Belakang Padang tersebut tidak masuk dalam kawasan FTZ.
Sehingga kewenangannya berada di Pemko Batam.
"Soal
hendak dijual di Toko Bagus, saya baru tahu. Tentu kalau ini di bawah
BP Batam, pasti sudah melanggar aturan," ujar Kasubdit Humas dan promosi
BP Batam, Ilham Eka Hartawan (11/2/2013)
Ilham
lantas membuka laman google map dan mencari data mengenai keberadaan
Pulau Serapat yang ditawarkan senilai Rp 20 miliar itu. Ternyata wilayah
pulau itu jauh dari lokasi yang menjadi kewenangan BP Batam.
"Jauh
ini, masih di belakangnya Janda Berhias. Warnanya putih, jadi bukan
wewenang kami. Coba ditanyakan ke Pemko Batam," kata Ilham.
Terkait
wewenang BP Batam, terutama untuk pengelolaan pulau-pulau, pihaknya
hanya memberikan izin pengelolaan kepada investor dengan istilah sewa.
"Kalau
menyewakan, dengan sistem 30, 20, 30. Artinya 30 tahun pertama,
kemudian perpanjang 20 tahun, dan perpanjang lagi 30 tahun. Lepas itu
lihat lagi masterplannya," katanya.
Diakui saat
ini yang ditangani BP Batam adalah izin pengelolaan di Rempang Galang.
"Lalu ada juga Janda Berhias dan gugusan pulau-pulaunya. Sedangkan
Ngenang dan Tanjung Sauh masih diusulkan," imbuh Ilham. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar