Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Februari 2013

BP Batam: Pulau Serapat Tidak Masuk Kawasan FTZ

Selasa, 12 Februari 2013  (sumber : Tribun Batam)
 
 
BP Batam yang dikonfirmasi terkait pulau serapat menyatakan bahwa pulau di Kecamatan Belakang Padang tersebut tidak masuk dalam kawasan FTZ. Sehingga kewenangannya berada di Pemko Batam.

"Soal hendak dijual di Toko Bagus, saya baru tahu. Tentu kalau ini di bawah BP Batam, pasti sudah melanggar aturan," ujar Kasubdit Humas dan promosi BP Batam, Ilham Eka Hartawan (11/2/2013)

Ilham lantas membuka laman google map dan mencari data mengenai keberadaan Pulau Serapat yang ditawarkan senilai Rp 20 miliar itu. Ternyata wilayah pulau itu jauh dari lokasi yang menjadi kewenangan BP Batam. 

"Jauh ini, masih di belakangnya Janda Berhias. Warnanya putih, jadi bukan wewenang kami. Coba ditanyakan ke Pemko Batam," kata Ilham.

Terkait wewenang BP Batam, terutama untuk pengelolaan pulau-pulau,  pihaknya hanya memberikan izin pengelolaan kepada investor dengan istilah sewa.

"Kalau menyewakan, dengan sistem 30, 20, 30. Artinya 30 tahun pertama, kemudian perpanjang 20 tahun, dan perpanjang lagi 30 tahun. Lepas itu lihat lagi masterplannya," katanya.

Diakui saat ini yang ditangani BP Batam adalah izin pengelolaan di Rempang Galang. "Lalu ada juga Janda Berhias dan gugusan pulau-pulaunya. Sedangkan Ngenang dan Tanjung Sauh masih diusulkan," imbuh Ilham. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar