Jumat, 22 Februari 2013 (sumber : ANTARA)
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas
(FTZ) Batam Bintan Karimun, Muhammad Sani mengatakan petunjuk impor
produk holtikultura untuk Badan Pengusahaan (BP) Batam masih digodok.
"Saat ini petunjuk impor holtikultura untuk BP Batam dari Dewan
Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun, sedang kami godok," kata Muhammad Sani
yang juga Gubernur Kepulauan Riau di Batam, Jumat.
Peraturan petunjuk impor holtikultura itu dibutuhkan agar wewenang pusat
yang dilimpahkan ke BP Batam terkait impor holtikultura kawasan bebas
melalui Batam, bisa segera dilaksanakan.
"Kami masih butuh
waktu dalam mengkaji aturan sebelum diterapkan, karena terkait dengan
pengawasan impor. Termasuk jumlah dan produk holtikultura yang diijinkan
untuk diimpor," kata dia.
Sani mengatakan, tidak akan
mengimpor produk-produk holtikultura yang ditanam oleh petani di
Provinsi Kepulauan Riau agar tidak membebani.
"Yang jelas
impor hanya akan dilakukan untuk produk-produk holtikultura dibutruhkan
namun tidak dihasilkan petani di Batam dan sekitarnya," kata Sani.
Direktur Lalu Lintas BP Batam, Fathullah sebelumnya mengatakan,
Kemendag sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan
penerbitan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor
holtikultura sejak 30 Januari 2013.
Tapi izin tersebut belum
bisa dilaksanakan sebelum ada peraturan Ketua DK yang mengatur tata
cara pengurusan pemasukan produk holtikultura yang akan diimpor.
Ia mengatakn sudah ada dua importir yang memperoleh IT dari
Kemendag, tapi belum bisa mengajukan permohonan impor produk
holtikultura melalui kawasan bebas Batam.
"Mereka belum bisa
melakukan impor, karena sesuai pasal 8 Permendag
No.06/M-DAG/PER/1/2013, tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan
pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan
impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri
Ketua Dewan Kawasan," kata dia.
Sesuai Permendag itu, kata
dia, Kepala BP Batam juga harus menyampaikan laporan rekapitulasi
penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor ke Dirjen dengan tembusan DK.
"Pelimpahan wewenang itu sangat baik dalam mempermudah pasokan
produk holtikultura. Kami berharap peraturan DK segera dikeluarkan agar
impor untuk memenuhi kebutuhan bisa segera dilaksanakan pemegang izin,"
kata Fathullah.
Biqwanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar