Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 25 Februari 2013

PETUNJUK IMPOR HOLTIKULTURA BP BATAM MASIH DIGODOK

Jumat, 22 Februari 2013  (sumber : ANTARA)
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam Bintan Karimun, Muhammad Sani mengatakan petunjuk impor produk holtikultura untuk Badan Pengusahaan (BP) Batam masih digodok.

"Saat ini petunjuk impor holtikultura untuk BP Batam dari Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun, sedang kami godok," kata Muhammad Sani yang juga Gubernur Kepulauan Riau di Batam, Jumat.

Peraturan petunjuk impor holtikultura itu dibutuhkan agar wewenang pusat yang dilimpahkan ke BP Batam terkait impor holtikultura kawasan bebas melalui Batam, bisa segera dilaksanakan.

"Kami masih butuh waktu dalam mengkaji aturan sebelum diterapkan, karena terkait dengan pengawasan impor. Termasuk jumlah dan produk holtikultura yang diijinkan untuk diimpor," kata dia.

Sani mengatakan, tidak akan mengimpor produk-produk holtikultura yang ditanam oleh petani di Provinsi Kepulauan Riau agar tidak membebani.

"Yang jelas impor hanya akan dilakukan untuk produk-produk holtikultura dibutruhkan namun tidak dihasilkan petani di Batam dan sekitarnya," kata Sani.

Direktur Lalu Lintas BP Batam, Fathullah sebelumnya mengatakan, Kemendag sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan penerbitan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor holtikultura sejak 30 Januari 2013.

Tapi izin tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum ada peraturan Ketua DK yang mengatur tata cara pengurusan pemasukan produk holtikultura yang akan diimpor.

Ia mengatakn sudah ada dua importir yang memperoleh IT dari Kemendag, tapi belum bisa mengajukan permohonan impor produk holtikultura melalui kawasan bebas Batam.

"Mereka belum bisa melakukan impor, karena sesuai pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013, tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri Ketua Dewan Kawasan," kata dia.

Sesuai Permendag itu, kata dia, Kepala BP Batam juga harus menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor ke Dirjen dengan tembusan DK.

"Pelimpahan wewenang itu sangat baik dalam mempermudah pasokan produk holtikultura. Kami berharap peraturan DK segera dikeluarkan agar impor untuk memenuhi kebutuhan bisa segera dilaksanakan pemegang izin," kata Fathullah.

Biqwanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar