Info Barelang
Jumat, 08 Februari 2013
Maret, Impor Ponsel ke Batam Dibatasi
Menurut Direktur Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fathullah, aturan pemasukan ponsel ke Batam akan dilimpahkan ke BP Batam.
Revisi Permendag terkait pembatasan ponsel akan digesa pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku Maret nanti.
”Rencana pemerintah pusat ke depan, akan ada pelimpahan kewenangan, terkait impor ponsel,” ujar Fathullah, Rabu (6/2).
Dia berjanji, meski ada ketentuan itu, BP Batam tetap akan melakukan upaya agar ponsel di Batam tetap lebih murah. Batam tetap menjadi surga barang elektronik.
”Kita perjuangkan agar Batam tetap sebagai surga dunia elektronik. Tapi tetap sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Walau Permendag soal ponsel ini belum keluar, namun BP Batam, sudah memperkirakan arahnya seperti apa. Aturan itu disebut akan disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
”Jika sebelumnya ponsel ini tidak dibatasi, nantinya akan dibatasi,” sambung Fathullah.
Pembatasan dimaksud tidak terkait dengan jumlah, namun kriteria ponsel yang bisa masuk Batam. Misalnya, ponsel harus punya sertifikat dari kominfo, setiap jenis ponsel didaftarkan, punya izin frekuensi.
”Harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), garansi, punya buku petunjuk berbahasa Indonesia,” tegasnya.
Menurut dia, pembatasan ini dilakukan terkait dengan perlindungan konsumen. Namun, Batam tetap bisa langsung bisa mengimpor dari Singapura, dengan ketentuan yang disebutkan. Importir bisa bekerja sama dengan pengusaha di Singapura atau pabrikan, agar ketentuan itu dipenuhi.
”Begitu mau impor dan sebelum diedarkan, harus berbahasa Indonesia, bisa dicetak di Singapura,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Dapil Kepri, Harry Azhar Azis mengatakan, harusnya buku petunjuk berbahasa Indonesia, tidak perlu di kawasan perdagangan bebas.
Bahkan, Perda itu sudah melanggar prinsip perdagangan bebas.
”Batam sudah di luar kepabeanan, jadi seharusnya SNI dan garansi,” ucap Harry.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 mengharuskan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, DPR RI, Agus Hermanto saat berkunjung ke Batam, menerima masukan untuk memudahkan Batam.
”Untuk barang ekspor sudah ada rencana tidak akan dikenakan label SNI,” ungkapnya.(MARTUA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar