PEMERINTAH pusat melakukan pembatasan ponsel masuk Batam mulai Maret 2013 nanti, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fathullah,
aturan pemasukan ponsel ke Batam akan dilimpahkan ke BP Batam.
Revisi Permendag terkait pembatasan ponsel akan digesa pemerintah pusat bulan ini, dan berlaku Maret nanti.
”Rencana pemerintah pusat ke depan, akan ada pelimpahan kewenangan, terkait impor ponsel,” ujar Fathullah, Rabu (6/2).
Dia berjanji, meski ada ketentuan itu, BP Batam tetap akan melakukan
upaya agar ponsel di Batam tetap lebih murah. Batam tetap menjadi surga
barang elektronik.
”Kita perjuangkan agar Batam tetap sebagai surga dunia elektronik. Tapi tetap sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Walau Permendag soal ponsel ini belum keluar, namun BP Batam, sudah
memperkirakan arahnya seperti apa. Aturan itu disebut akan disesuaikan
dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
”Jika sebelumnya ponsel ini tidak dibatasi, nantinya akan dibatasi,” sambung Fathullah.
Pembatasan dimaksud tidak terkait dengan jumlah, namun kriteria
ponsel yang bisa masuk Batam. Misalnya, ponsel harus punya sertifikat
dari kominfo, setiap jenis ponsel didaftarkan, punya izin frekuensi.
”Harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), garansi, punya buku petunjuk berbahasa Indonesia,” tegasnya.
Menurut dia, pembatasan ini dilakukan terkait dengan perlindungan
konsumen. Namun, Batam tetap bisa langsung bisa mengimpor dari
Singapura, dengan ketentuan yang disebutkan. Importir bisa bekerja sama
dengan pengusaha di Singapura atau pabrikan, agar ketentuan itu
dipenuhi.
”Begitu mau impor dan sebelum diedarkan, harus berbahasa Indonesia, bisa dicetak di Singapura,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Dapil Kepri, Harry
Azhar Azis mengatakan, harusnya buku petunjuk berbahasa Indonesia, tidak
perlu di kawasan perdagangan bebas.
Bahkan, Perda itu sudah melanggar prinsip perdagangan bebas.
”Batam sudah di luar kepabeanan, jadi seharusnya SNI dan garansi,” ucap Harry.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009
mengharuskan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu
jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika
dan elektronika.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, DPR RI, Agus Hermanto saat berkunjung ke Batam, menerima masukan untuk memudahkan Batam.
”Untuk barang ekspor sudah ada rencana tidak akan dikenakan label SNI,” ungkapnya.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar