Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 08 Februari 2013

Air Lindi Cemari Laut Punggur, Batam

Jumat, 08 February 2013(sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM CENTRE (HK) -Sebanyak 25 ton air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur mengalir ke laut.  Ini mengakibatkan pencemaran lingkungan, sehingga air yang berada di kawasan muara sungai dan sekitarnya ikut tercemar, yang mengakibatkan ikan-ikan mati.


Air Lindi merupakan air hasil degradasi sampah dan dapat menimbulkan pencemaran apabila tidak diolah terlebih dahulu sebelum di buang ke lingkungan. Hal itu yang terjadi, sebab keberadaan TPA Punggur sejak dioperasikan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal).

Sekretaris Gerakan Pemuda dan Nelayan Pulau-Pulau Indonesia (GPNPI) Kota Batam Yudi Fisabilillah menjelaskan, pihaknya sangat konsen dengan permasalahan lingkungan. Sejak dimunculkan  kasus ini sebulan lalu, sampai saat ini sudah semakin parah.

" Kejadian ini, kita sudah laporkan ke Pemko dan Polda mengenai pencemaran lingkungan. Sebab, ini sudah sangat parah, sejak dijadikan tempat pembuangan akhir sampah, sampai sekarang ini TPA Punggur belum memiliki Amdal. Air lindi yang mengucur ke laut mencapai 25 ton perharinya. Dan sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Yudi, ditemui usai hearing membahas permasalahn tersebut dengan di Komisi I DPRD Batam, dengan  dihadiri Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam Suleman Nababan, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo, Kamis (7/2).

Dikatakan dia, kondisi air di kawasan tersebut (aliran sungai menuju laut), memiliki pH di atas 9 sehingga air yang mengalir membunuh ikan. Kata Yudi, hal inipun diakui Kadis KP2K Kota Batam. Meski akan memberikan konpensasi ke masyarakat Teluk Lengung (warga terkena dampak langsung) tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Artinya, Pemerintah telah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Komisi I Nuryanto menjelaskan, ini bisa dikenakan pidana. Sebab, meski TPA Punggur masih aset BP Batam, namun bukan berarti pengelola dalam hal ini Pemerintah Kota Batam tidak bisa mengurus Amdal.

" Ini larinya ke pidana. Memang tadi dia (Kadis DKP) akan mengupayakan melengkapi Amdalnya. Tapi kita sayangkan selama ini belum diurus, sehingga air lindinya menganggu dan mengakibatkan pencemaran," kata Nuryanto.

Suleman Nababan tidak menampik keberadaan TPA Punggur menghasilkan air lindi. Apalagi volume sampah seperti saat ini di TPA sudah di atas 1 juta ton secara keseluruhan. Jumlah air lindi akan bertambah banyak pada saat musim hujan, belum lagi sampah yang datang per hari nya berkisar 700 sampai 1000 ton.

" Mengenai Amdalnya, tahun ini lagi kita persiapkan, bukan karena ada komplain baru kita laksanakan. Tapi kita lagi menunggu kajian, untuk kerjasama pengelolaan sampah dengan Bappenas yang pernah dicanangkan," kata Nababan.

Katanya, itu memang dilakukan apalagi amanat UU harus ada Amdal. Disinggung mengenai mengapa baru saat ini diurus,  Nababan sedikit berkilah. Jika melihat sejarahnya mengenai pengelolaan sampah seperti tahun 1994, masih  dikelola Badan Pengelola Kebersihan antara Pemko dan BP Batam.

"Saya memang harus lapor. Sejak 2012 saya jadi Kadis, kita akan mengurus Amdal tahun ini," tuturnya.

Sementara itu Dendi Purnomo mengatakan, dampak lingkungan akibat air lindi tersebut banyak pada limbah organik BOD dan COD nya.

" Permasalahan limbah organiknya melalui standar BOD dan COD nya atau di atas ambang batas. Yang efeknya sampai ke laut yang dikomplain masyarakat. Sudah kita teliti, memang melampaui dikit di ambang batas organik BOD dan COD. Kalau limbah logam beratnya tidak ada, masih di bawah ambang batas," terang Dendi. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar