Rabu, 06 February 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Hal itu seiring dikeluarkannya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang pelimpahan kewenangan penertiban perizinan impor produk hortikultura kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fatullah mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan penerbitan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan Impor Produsen (IP) ke BP kawasan BBK. Artinya, impor hortikultura sudah bisa dilaksanakn di BP Batam.
" Kita baru tahu kemarin, kalau pelimpahannya sudah dilimpahkan ke kita. Tapi, belum bisa dilaksanakan, sebab masih menunggu peraturan Dewan Kawasan yang mengatur tata cara selanjutnya mengenai pengurusan pemasukan produk hortikultura. Makanya, kita belum bisa menerima pengajuan impor," kata Fathullah kemarin.
Katanya, dalam aturan Permendag tersebut, yang tertuang dalam pasal 8, mengenai tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP , penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan. Setelah melakukan koordinasi dengan Dirjend dan mengacu pada Permendag tentang ketentuan Import Produk hortikultura.
Dengan demikian, kata Fathullah, saat ini tinggal menunggu aturan dari DK bagaimana aturan selanjutnya mengimpor produk Hortikultura. Kalau turunan aturan DK sudah ada, maka importir bisa segera melakukan permohonan impor ke BP Batam.
"DK yang akan mengatur semua, mulai dari jumlah kemudian jenis apa aja yang bisa di import. Karena ini sudah lama ya, dari November tahun lalu sudah ada dua importir yang mengurus IT dipusat sesuai peraturan sebelumnya. Dua perushaan itu tetap berlaku di Batam," ujarnya.
Kata Fatullah, Importir hortikultura, di Batam sedikitnya ada tujuh perusahaan. Dua sudah mengurus IT di pusat. Dalam aturan Permendag tersebut, juga menyebutkan bahwa kewajiban BP Batam menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor yang telah dikeluarkan BP Batam, serta realisasi impor produk holti setiap tanggal 15 kepada Dirjen dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
"Dengan penertiban ini, artinya sudah ada kewenangan BP untuk menerbitkan persetujuan impor produk tertentu sebanyak 20 izin, seperti impor mainan anak-anak, mikol, kendaraan bermotor, sepatu, garam dan alas kaki. Dan akan menyusul izin impor handphone," katanya. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar