Rabu, 06 February 2013(sumber : Haluan Kepri)
Namun, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintam dan Karimun belum bisa menerbitkan perizinan tersebut, karena aturan dari Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) belum keluar.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah di kantor BP Batam, Selasa (5/2).
Dalam pasal 3 (2), Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP (Impor Produsen) produk hortikultura atau penetapan sebagai IT (Importir Terdaftar) kepada Kepala BP Kawasan.
"Kita baru tau kemarin (Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2013). Tapi, belum bisa dilaksanakan, sebab masih menunggu peraturan Dewan Kawasan yang mengatur tata cara selanjutnya mengenai pengurusan pemasukan produk hortikultura. Makanya, kita belum bisa menerima pengajuan impor," kata Fathullah.
Disebutkan Fathullah, keluarnya aturan baru ini sangat ditunggu-tunggu, mengingat DK, BP Batam dan Pemko Batam sudah memperjuangkannya sejak November tahun lalu.
Fathullah mengatakan, dalam pasal 8 Permendag tersebut mengatur tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP, penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan. DK mengeluarkan sanksi setelah melakukan koordinasi dengan Dirjend dan mengacu pada Permendag tersebut.
Dengan demikian, kata Fathullah, saat ini tinggal menunggu aturan dari DK bagaimana aturan selanjutnya mengimpor produk hortikultura. Kalau turunan aturan DK sudah ada, maka importir bisa segera melakukan permohonan impor ke BP Batam.
"DK yang akan mengatur semua, mulai dari jumlah kemudian jenis apa saja yang bisa di impor. Karena ini sudah lama ya, dari November tahun lalu, sudah ada dua importir yang mengurus IT di pusat sesuai peraturan sebelumnya, mereka tetap boleh mengimpor," ujar Fathullah.
Dijelaskannya, di Batam sedikitnya terdapat tujuh perusahaan impor produk hortikultura. Dua sudah mengurus IT di pusat.
Dalam aturan Permendag tersebut, juga menyebutkan bahwa kewajiban BP Batam menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor yang telah dikeluarkan BP Batam, serta realisasi impor produk hortikultura setiap tanggal 15 kepada Dirjen dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
Dengan penertiban ini, BP Batam memiliki 20 kewenangan dalam menerbitkan izin produk tertentu, di antaranya impor mainan anak-anak, minuman beralkohol, kendaraan bermotor, sepatu, garam, alas kaki, dan terbaru hortikultura. Izin impor yang akan menyusul yakni impor handphone. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar