Oleh adminkepri
on Mar 31st, 2012 (sumber Bisnis Kepri)
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis Indonesia, Sabtu 31 Maret 2012, Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan badan itu mengakui kekeliruannya.
Berikut isi siaran pers tersebut.
Klarifikasi / Ralat Siaran Pers No. 03/SP/PTSP&H/3/2012
PT Panasonic Shikoku Batam Berpamitan ke BP Batam
Sehubungan dengan adanya kekeliruan terhadap Siaran Pers kami No. 02/SP/PTSP&H/3/2012 tanggal 30 Maret 2012 yang menyebutkan bahwa PT Panasonic Industrial Devices Batam Berpamitan ke BP Batam, bersama ini kami sampaikan ralat atau klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa yang sebenarnya adalah Manajemen PT Panasonic Shikoku Batam yang beroperasi di Kawasan Industri Batamindo Muka Kuning Batam dengan didampingi kuasa hukumnya mengadakan pertemuan dengan Anggota 5 Deputi Bidang Pengawasan Pengendalian BP Batam, Ir. Asroni Harahap, M.Sc yang didampingi Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Direktorat Investasi dan Marketing di lantai 6 BP Batam, Batam Centre, Batam, pada hari Kamis, 29 Maret 2012.
Pertemuan pihak manajemen PT Panasonic Shikoku Batam dimaksudkan untuk berpamitan kepada BP Batam sebagai instansi pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam terkait dengan berhentinya operasional perusahaan joint venture Singapura-Jepang tersebut di Batam.
Pihak manajemen Panasonic menjelaskan bahwa berhentinya operasional dari Panasonic Shikoku Batam dikarenakan komponen radio yang selama ini disuplai untuk pembuatan radio tidak lagi diproduksi, dengan demikian Panasonic tidak akan lagi memproduksi komponen penunjang peralatan radio tersebut. Komponen yang diproduksi oleh Panasonic, yaitu coil, transformator, remote control dan resistor.
Namun demikian, tutupnya perusahaan Panasonic Shikuko Batam tidak akan berpengaruh pada operasional dari PT Panasonic Industrial Devices Batam yang ada di kawasan industri Batam Centre karena berbeda produk dan perusahaan Sanyo yang merupakan group dari Panasonic.
PT Panasonic Shikoku Batam mulai beroperasi pada tahun 1994 di Kawasan Industri Batamindo Muka Kuning Batam dengan Surat Pendirian No. 103/I/PMA/1994 tanggal 8 April 1994 dengan bidang usahanya industri komponen elektronika dan merupakan perusahaan joint venture Singapura-Jepang dengan nilai investasi US$26.000.000,-.
PT Panasonic Industrial Devices Batam mulai beroperasi pada tahun 1995 dengan Surat Pendirian No. 451/I/PMA/1995 tanggal 18 Agustus 1995 dan dulunya masih bernama PT Panasonic Electronic Devices Batam dengan nilai investasi sebesar US$5.000.000,- dengan bidang usaha industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan, serta industri komponen elektronik.
Anggota 5 Deputi Bidang Pengawasan Pengendalian BP Batam mengharapkan agar Panasonic di masa yang akan datang dapat melakukan investasi kembali di Batam dan BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam akan memfasilitasinya.
Kami berharap ralat atau klarifikasi ini dapat dimuat kembali untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya kepada masyarakat. (K17/K59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar