Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 19 April 2012

Sistem Pengupahan Harus Diubah

BATAM CENTRE -- Perlu perubahan dalam sistem pengupahan nasional guna menghindari konflik berkepanjangan antara pekerja dengan pengusaha. Perubahan tersebut bisa tercapai salah satunya dengan merevisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 17 tahun 2005.

Usulan terhadap revisi Kepmenaker nomor 17 tahun 2005 tersebut merupakan bagian dari rekomendasi dalam pertemuan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Rabu (18/4).
Hadir dalam acara itu di antaranya, Ketua Senat (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Irman Gusman bersama anggota DPD RI asal Kepri yakni Aida Ismeth, Zulbahri, Hardi Hood dan Jasarmen Purba. Selain itu, ada Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Indrawati, Wakil Ketua Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta Sekjend KSPI Muhammad

Menurut Irman Gusman, FGD ini sangat penting dalam merumuskan konsep pengupahan layak ke depan. Sehingga mengurangi benturan-benturan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha yang dapat mengganggu perekonomian daerah.

"Apa yang terjadi pada perekonomian di Kepri ataupun Batam, akan berdampak hingga di tingkat nasional. Barangkali forum inilah untuk kita duduk bersama, baik antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga iklim investasi semakin baik," ujarnya.

Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy menyatakan, forum diskusi ini dihelat sebagai salah satu upaya mengkaji sistem pengupahan nasional yang lebih baik. Selama ini, gejolak buruh yang kerap terjadi, berpotensi atas ketidaknyamanan pengusaha dalam berusaha.

"Dalam berinvestasi, iklim keamanan usaha yang kondusif menjadi salah satu faktor dalam kenyamanan investasi," ujarnya.

Sejumlah poin direkomendasikan dalam FGD bertemakan "Konsep Pengupahan Layak menuju Sistem Pengupahan Nasional" dengan peserta dari perwakilan serikat pekerja ini. Seperti usulan revisi Kepmenaker nomor 17 tahun 2005, dibutuhkannya perubahan sistem pengupahan nasional untuk mencegah konflik upah di Indonesia yang sering terjadi dan lainnya.

Usulan revisi Kepmenaker nomor 17 tahun 2005 ini diusulkan Ketua MPO KSBSI, Rikson Silaban. Yang menyatakan buruh tidak memperoleh manfaat penuh kenaikan upah minimum, karena kenaikan upah minimum biasanya langsung diikuti dengan kenaikan harga dan inflasi.

"Konsep pengupahan ini akan semakin membuat buruh tidak sejahtera," ujarnya.

Untuk itu, revisi Kepmenaker No.17/2005 perlu dilakukan. Khususnya mengenai aturan menyangkut komponen upah dan faktor pertimbangan dalam penetapan upah.

Kualitas dan kuantitas beberapa komponen upah dalam aturan tersebut dinilai sudah kurang relevan untuk kondisi ekonomi yang berkembang saat ini.

Kemudian, dalam Permenaker 17 itu diatur empat faktor yang harus dipertimbangkan dalam penetapan upah, yakni kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Namun, lanjut dia, pada praktiknya sangat sulit untuk mengakomodir keempat faktor tersebut saat menetapkan upah.

Dalam rekomendasi perubahan sistem pengupahan nasional untuk mencegah konflik upah di Indonesia yang sering terjadi, diusulkan adanya dua pengelompokan upah. Yakni upah minimum yang ditujukan seperti pada buruh yang bekerja di sektor informal jaring pengaman dan upah hidup layak yang besarannya di atas upah minimum dan bisa ditambah sesuai dengan definisi hidup layak. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar