Tribun Batam - Sabtu, 28 April 2012
Laporan Tribunnews Batam, Nazarruddin Napitu
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sejak akhir 2010 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan dimana kawasan Dam Baloi bukan lagi menjadi kawasan hutan lindung.
Dan sejak itu sudah berstatus hutan areal penggunaan lain (non kawasan hutan) setelah sebelumnya sempat berstatus hutan produksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pengelolaan Waduk BP Batam Hadjad kepada awak media, sabtu(28/4/2012).
Hutan Lindung DAM Baloi yang memiliki luas 119,6 Ha tersebut, dimana 90 Ha di antaranya akan direncanakan dijadikan kawasan jasa atau sebagai landmark Kota Batam.
"Saya ngak tahu pastinya, setahu saya itu akan dibangun Landmark Kota Batam,"ujarnya.
Laporan Tribunnews Batam, Nazarruddin Napitu
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sejak akhir 2010 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan dimana kawasan Dam Baloi bukan lagi menjadi kawasan hutan lindung.
Dan sejak itu sudah berstatus hutan areal penggunaan lain (non kawasan hutan) setelah sebelumnya sempat berstatus hutan produksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pengelolaan Waduk BP Batam Hadjad kepada awak media, sabtu(28/4/2012).
Hutan Lindung DAM Baloi yang memiliki luas 119,6 Ha tersebut, dimana 90 Ha di antaranya akan direncanakan dijadikan kawasan jasa atau sebagai landmark Kota Batam.
"Saya ngak tahu pastinya, setahu saya itu akan dibangun Landmark Kota Batam,"ujarnya.
Editor : imans_7811
Tidak ada komentar:
Posting Komentar