Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 05 April 2012

Peserta Lelang Surati Ketua BP Batam

PT Indoloka, peserta lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan fender Pelabuhan Curah Cair Kabil menyurati Ketua BP Batam, Rabu (4/4). Perusahaan itu menyurati Ketua BP Batam terkait indikasi kolusi antara oknum Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelabuhan Laut dengan salah satu perusahaan peserta lelang.
“Kita memilih melaporkan dugaan pelanggaran pelelangan pekerjaan pengadaan dan pemasangan fender Pelabuhan Curah Cair Kabil ke Ketua BP Batam, besok (Kamis, 5 April), karena lelang itu berindikasi terjadi kolusi antara oknum Pokja ULP Pelabuhan Laut dengan salah satu peserta yang semula akan diplot menjadi pemenang tender,” kata Staf PT Indoloka, John kepada Batam Pos, Rabu (4/4) sore.
John menambahkan bahwa pengumuman pelelangan pekerjaan pengadaan dan pemasangan fender Pelabuhan Curah Cair Kabil Nomor 5124.03.02/D.01.01.2/ULP-APBN/3/2012 tanggal 13 Maret 2012 proses pelelangannya dilakukan secara elektronik. Saat itu, dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya 10 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
“Salah satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu kami (PT Indoloka),” tambah John. PT Indoloka, kata dia, telah berpengalaman sebagai maincon pengerjaan fender di Pelabuhan Internasional Batam Centre. “Kita juga pernah menggarap pekerjaan ponton Pelabuhan Punggur. Satu hal kita bukan subcon tapi maincon,” ucapnya.
Mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada Bab II tentang prinsip-prinsip pengadaan khususnya pada pasal 5, berbunyi pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
“Tapi prinsip itu belum terwujud dengan adanya laporan LPJK Kepri. Secara tiba-tiba oknum Pokja ULP Pelabuhan Laut juga menghilangkan database pelelangan pekerjaan pengadaan dan pemasangan fender Pelabuhan Curah Cair Kabil pada tangagl 29 Maret dari BIDA Website,” ungkapnya.
Indikasi kolusi yang dilakukan oknum Pokja ULP dengan salah satu perusahaan, kata dia, selanjutnya PT Indoloka meminta supaya oknum tersebut diganti dan dievaluasi kembali status keahliannya sesuai sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami juga meminta dilakukan tender ulang, karena penyampaikan dokumen penawaran sudah dilakukan secara elektronik dan harga penawaran sudah terbuka dan diketahui penyedia barang dan jasa lain,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kenapa PT Indoloka tidak diusulkan oleh oknum Pokja ULP Pelabuhan Laut ke tahapan usulan pemenang, padahal perusahaan tersebut telah memenuhi tahapan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran.
“Kita minta transparansi dari oknum Pokja ULP dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen-dokumen penawaran penyedia barang dan jasa jika dibanding dengan dokumen salah satu perusahaan yang mendapat perlakukan khusus tetapi pengalaman pekerjaan yang ditampilkan fiktif,” urainya.
John menegaskan pihaknya yakin kalau BP Batam punya SDM berkualitas untuk dapat melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen penawaran yagn masuk, yang pada tahapan evaluasi penawaran sengaja dilewatkan oleh oknum Pokja.
“Kalau tidak ada tanggapan dari BP Batam terhadap surat kami, maka kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Saat dikonfirmasi masalah indikasi kolusi oknum Pokja, Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Joko Wiwoho, mempersilakan perusahaan melaporkan oknum Pokja ULP Pelabuhan Laut ke Ketua BP Batam dan Inspektorat BP Batam.
“Silakan lapor, tapi tentu saja buktikan indikasi kolusi oknum Pokja ULP tersebut,” katanya.
Laporan perusahaan yang masuk seputar dugaan kolusi oknum ULP Pelabuhan Laut, tambah Dwi, tentu saja akan dibuktikan lebih dulu. “Masukkan saja dulu laporan resmi perusahaan itu ke Ketua BP Batam dan Inspektorat BP Batam,” katanya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar