BALOI-- Walikota Batam Ahmad Dahlan meminta pihak kepolisian kehutanan menindak pelaku pembabatan hutan di sepanjang Simpang Rujak, Seraya Atas, Kota Batam, Kepri. Pembabatan hutan kata Dahlan selain tidak mengantongi izin juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di bawahnya karena akan menimbulkan longsor.
"Penebangan pohon itu sangat berbahaya sekali. Kita akan koordinasi dengan polisi kehutanan (Polhut) untuk memeriksa. Pelaku harus ditindak," ungkap Dahlan usai membuka seleksi calon peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Kanpora Batam, Selasa (3/4).
Permintan walikota itu beralasan. Sebab ribuan pohon yang dibabat itu berada di bibir bukit dan hanya berjarak sekitar puluhan meter dari badan jalan dan pemukiman warga. Padahal pohon-pohon tersebut dianggap mampu menahan terjadinya longsor.
Walikota kembali menegaskan, selain menindak pelaku penebangan, seluruh bangunan yang berdiri di sekitar kawasan itu ilegal. Pemko Batam kata Dahlan tidak akan pernah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di sekitar kawasan tersebut.
"Tidak boleh ada IMB, jika ada bangunan di kawasan itu adalah ilegal semua. Karena itu masuk row jalan," tegasnya.
Pembabatan hutan kota sangat meresahkan warga Pelita. Mereka khawatir akan menimbulkan bencana longsor.
"Kita yang tinggal di bawah (Pelita) akan terkena longsor. Sebab hujan turun tak ada lagi penahan air. Pohon-pohon yang ada di atas bukit udah ditebang habis," ujar Tegar, warga RT/RW 05/03, Pelita VI.
Menurutnya, pembabatan hutan di kawasan itu akan menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau serta sumber resapan. Untuk itu dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus penebangan hutan itu. "Adili pelaku perusakan hutan," katanya.
Sementara warga Pelita lainnya, Ambi berharap, tragedi longsor pada tahun 1995-1996 yang pernah terjadi di kawasan tersebut dan menewaskan 18 orang tidak terulang kembali. Semestinya kata Ambi semua pihak belajar dari tragedi itu. Suatu kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kemudian berubah fungsi lanjutnya pasti akan berdampak kepada masyarakat di daerah yang lebih rendah.
"Hutan kota saja dibabat, dampaknya longsor. Apa mau tunggu ada korban dulu baru pemerintah bertindak," jelasnya.
Sementara Fathurrohman, warga lainnya mengatakan, kerusakan hutan di lereng bukit itu semakin parah. "Hutan rusak menyebabkan bencana alam," paparnya. Ia meminta agar fungsi hutan kota benar-benar dijaga.
"Itupun bukan berarti boleh ada pembangunan. Soalnya kalau sudah ada yang bermukim di atas bukit,bisa menimbulkan bencana bagi warga lainnya yang ada di bawah. Pemko harus tegas. Mau membela sekelompok orang atau mengorbankan ribuan warga yang ada di bawah lereng bukti itu," katanya.
Di tempat terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Nuryanto mengecam pelaku pembabatan hutan tersebut. Ia meminta instansi terkait menindak tegas pelaku tersebut.
Untuk mengetahui secara detail soal kasus itu, Komisi 1 dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk dengar pendapat (hearing). Sayangnya, Nuryanto belum memastikan jadwal pemanggilan DKP. Mengingat kegiatan anggota komisi 1 lainnya saat ini masih sangat padat.
"Kita akan undang DKP dulu untuk menanyakan siapa yang sesungguhnya melakukan penebangan pohon-pohon tersebut. Dan kita juga sudah meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lokasi," kata legislator PDI Perjuangan ini.
Anggota komisi I lainnya, Sukaryo juga sepakat untuk memanggil DKP. Agar persoalan itu jadi jelas, siapa pelaku yang membabat hutan kota itu. Karena efeknya sangat besar terhadap keselamatan penduduk yang tinggal di bawahnya.
Sementara itu Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Amat Tajuddin mengaku pelaku pembabatan hutan kota hingga saat ini belum diketahui. DKP masih melakukan penyelidikan. Sebelumnya DKP menyebut pelaku pembabatan hutan adalah PT Citra Buana. Bahkan perusahaan itu telah diberikan surat teguran. Namun DKP meralat kembali bahwa Citra Buana bukan pelaku pembabatan hutan.
"Sekarang ini lagi dilacak siapa pelaku atau pemilik lahan tersebut. Yang jelas bukan Citra Buana. Mengenai pemberitaan sebelumnya, saya mengakui kelemahan saya, karena langsung mempercayai informasi tersebut tanpa mengkroscek lebih lanjut," katanya.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, penebangan hutan itu sudah dihentikan.
"Penebangan sudah dihentikan. Dan kita akan menurunkan Ditpam untuk mencari tahu siapa pelakunya. Yang jelas dari kami belum ada izinnya," kata Djoko.(wan/lim/cw62)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar