BATAM CENTRE- Berat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari kawasan Dam Tembesi mencapai 92 ton. Hal itu diketahui setelah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam selesai melakukan proses clean up (pembersihan dan pengangkatan).
Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi N Purnomo mengatakan, pada awalnya, jumlah limbah B3 di Dam Tembesi diperkirakan mencapai 52 ton. Namun, setelah dilakukan clean up, yang terkumpul jauh lebih banyak. Hal itu juga membuat target pengerjaan meleset dari sebelumnya lima hari menjadi hampir satu bulan.
Untuk mengangkut limbah B3 yang diduga milik anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak itu, Bapedalda menggunakan satu unit alat berat becco. Dendi menegaskan, meski limbahnya sudah diangkut, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan.
"Semua limbah itu dibawa ke Kabil. Dan untuk proses hukumnya, jelas tetap dilanjutkan. Dan kami terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kepri," kata Dendi baru-baru ini.
Menurut Dendi, lokasi penimbunan limbah sulit untuk dimasuki khususnya oleh alat berat. Itulah yang membuat pengerjaan clean up menjadi lambat. Dikatakan, proses clean up limbah yang ditanam pada tahun 2005 silam itu melibatkan 20 orang personil.
Dari hasil pengangkatan, ditemukan berbagai jenis limbah. Di antaranya, slug oil, slug koting, barang-barang yang terkontaminasi dengan limbah B3 dan limbah pasir sanblasting.
Kata Dendi, kegiatan clean up tersebut merupakan salah satu kesepakatan bersama antara pihak Mabes Polri, Polda Kepri, Kementrian Lingkungan Hidup dan Bapedalda Kota Batam dalam rangka untuk menyelamatkan masyarakat banyak. Itu lantaran lokasi penimbunan limbah sangat dekat dengan Dam Tembesi.
Bila tidak segera dibersihkan, dikhawatirkan air di Dam Tembesi akan tercemar. Padahal, dam tersebut merupakan salah satu sumber air bersih yang menjadi konsumsi masyarakat di daerah ini. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar