Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 April 2012

349 Tower Ilegal

BATAM CENTRE- Selain dijuluki sebagai "kota seribu ruko" Batam juga  sering dicap dengan "kota seribu tower". Namun sayangnya, banyak tower-tower itu yang ternyata ilegal karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah mengatakan, saat ini, dari 425 tower telekomunikasi di Kota Batam, hanya 76 tower saja yang telah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam.  Sisanya, sebanyak 349 menara tower tidak punya IMB.

Dipaparkan Irwansyah, sebanyak 425 tower itu, 125 di antaranya berdiri di atas ruko (rooftop). Kemudian, 140 tower dijadikan menara bersama. Adapun tower sudah memiliki IMB (rekomendasi) sebanyak 76 unit dan green filed (mulai dari bawah) sebanyak 300 tower.

Dilihat dari kepemilikian, lanjut Irwansyah, untuk PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) jumlah tower 9 unit, green field (9), rooftop (16), tower bersama (0) dan rekomendsi IMB (1). PT Indosat 76 tower, green field (60), rooftop  (46), tower bersama  (42) dan yang memiliki IMB (14).

Selanjutnya, PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) ada 109 tower, green field (71), rooftop (38), tower bersama (0) dan yang memiliki IMB (15). PT Hutchison CP Telecom Indonesia memiliki tower sebanyak 20, green field (8), rooftop (12), tower bersama (0) dan memiliki IMB (12).

PT Exelcomindo Pratama (XL) memiliki tower  77, green field (59), rooftop (18), tower bersama (0) dan punya IMB (27 tower). PT Protelindo memiliki 50 tower, green field (42), rooftop  (8), dijadikan tower bersama (50) dan tidak memiliki IMB.  PT Natrindo Telepon Seluler memiliki tower 23, green field (2), rooftop (21). Dijadikan tower bersama tidak ada. Tidak memiliki IMB.

Kemudian, PT Bakrie Telecom ada 5 tower, green field tidak ada, rooftop (5), tidak ada tower dijadikan bersama dan tidak memiliki IMB. PT Mobile Telecom ada 8 tower, green field (1), rooftop (7), dijadikan tower bersama tidak ada, IMB juga tidak ada.

PT BBT ada 4 tower, green field tidak ada, rooftop (4), ijadikan tower bersama dan IMB tidak ada. Tower bersama group (Telenet, Bali Telekom, Solusindo KP) memiliki 17 tower, green field (17), rooftop tidak ada, dijadikan tower bersama (17), dan IMB tidak ada. PT Komet Konsorsium Batam ada 16 tower, green field (16), rooftop tidak ada, tower bersama (16) dan MB tidak ada. PT Pembangunan Trans Barelang ada 11 tower, green field (11), rooftop (0), tower bersama (11) dan tidak memiliki IMB.

Menurut Irwansyah, banyaknya tower-tower di Batam tersebut akhirnya  menimbulkan keluhan dari masyarakat. DPRD Kota Batam sudah membuat Perda tentang Menara Telekomunikasi sebagai bentuk pengendalian hingga retribusi. Setelah dibahas, ternyata mendapatkan perlawanan dari para pengusaha menara telekomunikasi hingga keluarnya SKB Tiga Menteri pada saat itu yang menyatakan bahwa, daerah tidak lagi memungut retribusi, tapi hanya IMB yang boleh dipungut daerah.

Setelah itu, kata Irwansyah, muncul Perda no 6 tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam, dan Perda no 9 tahun 2011 tetang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam. Namun kedua Perda tersebut sampai sekarang belum berjalan dengan baik.

"Dulu IMB-nya per tahun. Sekarang menjadi IMB permanen dengan ketentuan menjadi tower bersama. Artinya, tower-tower yang belum bergabung dengan tower bersama, diminta segera  bergabung di tower bersama. Sehingga tadinya 425 tower menara telekomunikasi tunggal,  maka ke depan rencananya dijadikan 160 tower bersama. Untuk lelang tower bersama dilakukan Pemko Batam.  Saat ini sudah ada 30 tower bersama," jelas Irwansyah.

Dikatakan, untuk saat ini sudah banyak IMB yang mati. Namun masih diberikan kesempatan dua tahun kepada perusahaan untuk mengurus IMB  terhitung sejak tahun 2009-2011. Dengan begitu,  seharusnya Pemko Batam tidak ada lagi mengeluarkan izin baru untuk tower. Harus menyesuaikan dengan perda. Jadi harus tower bersama.

"Banyak tower yang tidak punya IMB dan harus ditertibkan. Dan yang akan mendirikan menara tower, seharusnya segera bergabung dengan tower bersama. Jangan sampai setelah berdiri lalu di robohkan," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Infokom Kota Batam Salim mengatakan, pada dasarnya langkah-langkah penertiban sudah dilakukan bersama tim yang terdiri dari Distako dan Satpol PP. badan Infokom juga telah mengirim surat kepada para pengusaha menara telekomunikasi agar segera mengurus IMB.

"Tahapan penertiban sudah kita lakukan bersama tim. Melalui surat, kami juga mengimbau agar bagi yang belum memiliki IMB segera diurus," kata Salim. ***(Oleh: Ali, Batam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar