Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 April 2012

Retribusi Menara Telekomunikasi Belum Bisa Ditarik

BATAM CENTRE-Retribusi daerah dari sektor menara telekomunikasi masih belum bisa masuk ke kas daerah, meski telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam. Kepala Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam Salim menyatakan, masih terdapat kendala dalam memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Sampai saat ini, retribusi masih belum dipungut. Masih menunggu penentuan nilai jual objek pajak (NJOP)," ujarnya, kemarin.

Salim menjelaskan, untuk penentuan nilai bangunan dari menara telekomunikasi yang ada sudah selesai dilakukan. Tinggal menunggu penentuan NJOP yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama. Jika ini sudah dilakukan, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah bisa dipungut.

Pada 2012 ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi ditargetkan sebesar Rp1,46 miliar. Namun target ini kemungkinan besar tidak akan tercapai, mengingat sampai saat ini masih belum bisa dilakukan pemungutan retribusi. "Seharusnya, pungutan retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi dilakukan per Januari 2012 lalu," imbuhnya.

Pungutan retribusi dilakukan terhadap setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif dan besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dengan cara perhitungan tertentu. Yakni untuk menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah di wilayah 'mainland' dan di atas gedung, sebesar 2% dikalikan dengan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Sedangkan untuk di wilayah hinterland, dikalikan sebesar 1,5%.

Saat ini, dari 425 tower telekomunikasi yang ada di Kota Batam, hanya 76 tower saja yang telah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam.  Sisanya, sebanyak 349 menara tower tidak punya IMB.

Dari 425 tower itu, 125 tower berdiri di atas ruko (rooftop). Kemudian, 140 tower dijadikan menara bersama. Adapun tower yang sudah memiliki IMB (rekomendasi) sebanyak 76 unit dan green field (mulai dari bawah) sebanyak 300 tower. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar