Dalam diskusi nanti, pihaknya akan mengundang berbagai elemen masyarakat. Baik dari pengusaha, elemen masyarakat, pemerintah dan tentu saja bea dan cukai. "Kita merencanakan diskusi itu digelar sektiar tanggal 8 Mei mendatang. Soal tempatnya tengah kita usahakan," terang Jamal.
Menurut Jamal, bedah PP 10/2012 yang dikemas dalam bentuk diskusi ini menarik untuk diikuti. Sebab sangat banyak persoalan yang menggantung dan meragukan para pelaku usaha termasuk masyarakat sendiri. Terlebih untuk melihat posisi dan peran Bea dan Cukai (BC) dalam PP10/2012.
Sementara itu, Praktisi Hukum Ampuan Situmeang menyatakan, diskusi ini diharapkan jadi pencerahan bagi masyarakat. Sebab dari tinjauan dirinya, PP10/2012 belum sama sekali berjalan dengan baik. Sebab dia menangkap ada pesan dalam PP itu bahwa proses pemasukan barang mesti berkatogori impor dan barang yang diekspor pun mesti berkatogori ekspor.
"Ini bagaimana sebenarnya posisi pesan ini. Biar tidak membigungkan, tentu perlu diperjelas dan dipertagas oleh Menko Ekuin, pihak BC dan pemerintah sendiri jika memang hadir dalam diskusi nanti, katanya. (r/fur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar