Meskipun pemilik lahan yang sudah melunasi faktur WTO dan faktur pengukuran lahan, namun kenyataannya hingga hitungan bulan pihak ketiga yang digandeng oleh BP Batam untuk melakukan pengukuran, belum juga turun ke lapangan dan menyelesaikan tugasnya secara baik.
Salah seorang pemilik lahan yang merasa dirugikan, Dayat Hidayat, mengungkapkan, dirinya sejak tanggal 23 Februari lalu telah melakukan pelunasan faktur WTO dan faktur pengukuran lahan melalui bank yang ditunjuk oleh BP Batam. Namun hingga kemarin petugas pengukur lahan belum juga turun ke tempatnya.
"Saya sangat kecewa dengan kelambanan pihak ketiga yang ditunjuk BP Batam untuk melakukan pengukuran lahan, apalagi saya jauh-jauh hari sudah menunaikan kewajiban dengan melakukan pelunasan," kata Dayat Hidayat kepada wartawan di Batam Centre.
Kata Dayat, dirinya sudah menanyakan masalah ini ke bagian pengukuran lahan, untuk dapat mengetahui tapal batas tanahnya. Namun betapa kecewanya dia saat menerima jawaban yang diperoleh dari pihak ketiga yang digandeng BP Batam, bahwa mereka tidak dapat melakukan pengukuran lahan karena honor pengukuran lahan belum turun dari bagian keuangan BP Batam.
"Kami belum bisa melakukan pengukuran, honor pengukuran dari BP Batam belum turun," ujar Dayat menirukan jawaban dari petugas pengukuran lahan.
Usut punya usut, ternyata hingga hitungan bulan, bagian keuangan BP Batam belum membayarkan honor pengukuran lahan ke pihak ketiga, karena ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pengukur. Dan disinilah menjadi letak masalahnya, karena untuk mendapatkan biaya pengkuran lahan, administrasinya yang diterapkan oleh BP Batam terlalu berbelit-belit dan terkesan dipersulit.
Padahal menurut Dayat, harusnya untuk memperoleh honor pengukuran lahan, pihak ketiga tidak perlu dipersulit dan cukup menunjukkan faktur tanda pelunasan faktur WTO dan faktur pembayaran biaya ukur, ini justeru mereka harus dibebankan untuk memenuhi persyaratan seperti halnya ketika seseorang mengajukan permohonan faktur WTO dan faktur pembayaran.
"Inikan lucu dan tidak sejalan dengan semangat yang diusung oleh BP Batam sebagai lembaga yang memfasilitasi tumbuhnya investasi, karena justeru mereka menghambat investasi dengan memperlambat pengukuran lahan," tambahnya.
Dayat mengingatkan agar petinggi BP Batam segera mengkaji prosedur pelaksanaan pengukuran lahan di BP Batam. Ini penting, karena jika keterlambatan selalu terjadi, maka pengusaha atau masyarakat akan mengeluarkan biaya ganda hanya untuk pengukuran lahan.
Pasalnya, lanjut Dayat, pihak-pihak yang biasanya gerah dengan menunggu ketidakpastian dari BP Batam, akan membayar secara pribadi petugas pengukuran di luar dari biaya yang sudah dikeluarkan. Padahal setiap 1 hektarnya dikenakan biaya Rp900 ribu, sehingga kalau ada ratusan hektar maka bisa dibayangkan berapa besar biaya ganda yang harus dikeluarkan.
"Kalau ini dibiarkan, maka akan menimbulkan biaya ganda bagi pengusaha dan juga masyarakat. Birokrasi yang berbelit-belit ini harus diakhiri," ujarnya. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar