Berdasar data dari badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Batam, sepanjang tahun 2008 sampai 2012, tercatat ada 437 menara yang sudah berdiri di Batam. Dari jumlah itu, menara yang berstatus perpanjangan baik izin sendiri maupun izin sementara ada sebanyak 205 menara.
Dengan demikian, pada tahun 2012, Badan Kominfo masih mengeluarkan rekomendasi kepada pengusaha untuk mendirikan menara single. Padahal, dalam Pasal 8 ayat 1 Perda No 6 Tahun 2009 sudah dinyatakan bahwa upaya penataan menara telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi di Kota Batam diarahkan kepada pembangunan pengembangan menara telekomunikasi bersama.
Artinya, pemerintah tidak diperkenankan lagi memberi rekomendasi atas izin permohonan baru maupun perpanjangan, untuk mendirikan menara telekomunikasi singel. Tapi harus bergabung kepada menara telekomunikasi bersama.
"Perda tentang menara sudah jelas. Tapi kenapa masih saja dikeluarkan rekomendasi. Ini jelas-jelas sudah melanggar perda. Selain perda, perwako (peraturan walikota) pun sudah ada. Apa mau Kota Batam ini menjadi hutan tower," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah saat hearing (rapat dengar pendapat) bersama Kepala Badan Kominfo Salim dan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Gintoyono, Senin (9/4) di ruang komisi III.
Karenanya, Irwansyah menegaskan agar Badan Kominfo tidak lagi mengeluarkan rekomendasi. Baik itu untuk menara yang baru akan dibangun ataupun perpanjangan. Dalam perda itu, khususnya di pasal 21 ayat 3 juga tegas menyebut soal pembongkaran.
"Jadi kalau masih ada yang melanggar aturan, maka bersiap-siaplah untuk di-cainshaw oleh Satpol PP. Karena 205 menara telekomunikasi itu banyak," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kominfo Salim mengatakan, saat ini memang ada 437 menara telekomunikasi. Sebanyak 205 menara sedang diurus perpanjangan izinnya. "Untuk tahun 2012 ada delapan menara yang punya izin baru atau menara baru, saya tidak tahu," ujar Salim.
Sedangkan Kepala Distako Kota Batam, Gintoyono Botang mengatakan, hingga saat ini hanya ada 76 ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Distako. Tapi itu berasal dari izin sementara.
Untuk pengajuan IMB yang tidak dikeluarkan oleh Distako, kata dia, lantaran karena status lahan yang disewakan itu tidak jelas. Lalu jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya 500 meter.
"Ada 76 tower menara telekomunikasi yang kami keluarkan IMB nya. Dan itu berasal dari izin sementara. Yang lainnya kami tidak keluarkan izinnya, karena status lahan tidak jelas. Sementara jaraknya hanya 500 meter. Harusnya jarak antara satu tower dengan tower lainnya, harus lebih dari 500 meter. Karena kalau jaraknya sudah lewat 500 meter, maka signalnya hilang," jelas Gintoyono. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar