Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 16 April 2012

Warga Laporkan Pejabat OB

NONGSA-Warga Batara Raya melaporkan Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono ke Polda Kepri, Kamis (12/4) siang. Mereka menilai pejabat ini melanggar Undang-Undang lingkungan hidup dengan mengeluarkan izin pematangan lahan kepada PT Mega Star Mandiri (MSM).
"Kita laporkan karena melanggar aturan lingkungan hidup," ujar Kaudjang Djamal, Ketua RW 003 perumahan Batara Raya yang melaporkan ke polisi disela-sela menjalan pemeriksaan di Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, kemarin.

Menurutnya, aktivitasnya pematangan yang dilakukan PT MSM di lahan hijau. Pelaksanaan pematangan tetap berjalan, katanya, karena pengembang mengantongi izin dari BP yang ditanda tangani oleh terlapor.

Dia menyebutkan, warga sudah mendapat klarifikasi dari badan pengendalian dampak lingkungan yang ditanda tangani Dendi Purnomo. Surat tanggapan atas surat warga, katanya, Dendi menegaskan Bapedal PT MSM belum pernah memiliki atau mengajukan dokumen lingkungan untuk kegiatan pematangan lahan.

"Berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana setiap usaha dan atau kegiatan wajib dilengkapi dokumen lingkungan," ujarnya membacakan surat tanggapan dari Bapedal Pemko Batam nomor 198/Bapedal/APDL/IV/2012.

Wadir Ditreskrimsus, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra membenarkan ada warga yang melaporkan pejabat di lingkungan Otorita Batam yang berganti nama BP Batam. Laporan warga mengenai pelanggaran masalah lingkungan hidup tersebut, katanya, masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Kita masih memeriksa pelapornya. Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya, dan kasus akan kita lanjutkan," ujarnya yang didampingi Kabag Binopsnal Ditreskrimsus, AKBP Anton Setiyawan di Mapolda Kepri, kemarin.(doz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar