Berita Aktual
Hal 7 (21-27 April 2012)
Badan
Pengelolaan Kawasan Batam akan segera melakukan penarikan Kaveling yang tidak dibangun
oleh Pemiliknya. BPK Batam telah mengalokasikan 48.000 lahan kaveling siap Bagun
(KSB) di berbagai tempat di Kota Batam. BP Batam akan memverifikasi dan akan menarik
kaveling-kaveling yang tidak dibangiin oleh pemiliknya.
Menurut
Direktur Pelayanan Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi DJoko Wiwoho, BP Batam juga
akan menertibkan sejumlah kaveling yang dimiliki oleh satu orang . Kalau ada satu
orang memiliki lebih dari satu kaveling akan kami tarik, karena sesuai aturan
adalah satu orang hanya boleh memiliki satu kavleing ujar Djoko kepada Media cetak
(senin,9/4/12).
Menurut Djoko, lahan KSB yang berukuran 6x10 meter BP Batamtidak lagi mengeluarkan izin baru kepemilikan KSB. BP Batam akan memproses hokum dan membatalkan surat-surat yang tidak sah, katadia ada indikasi surat KSB yang dimiliki warga saat ini banyak yang palsu. Jika saat daftar ukang ada surat palsu akan akami batalkan dan lanjutkan ke proses hukum.
Untuk
penertiban kepemilikan KBS ini sudah dimulai sejak Februari2012 hingga Agustus
2012 Nanti rurhrk verifikasi . Kami beri waktu hingga Bulan Agustus, dan bagi
yang belum juga akan kami beri waktu toleransi Djoko berharap kepada warga agar
segera mendaftarkan ulang kavelingnya langsung dan jangan menggunakan pihak ketiga
atau calo.
Daftar
Ulang dilakukan setiap hari kerja dikantor BP Batam JalanEngku Putri Batam Centre.
Pantauan
Aktual di Kantor BP Batam Lantai Dasar, Jum’at 13/4/12 Masyarakat Batam begitu antusias
untuk mengurus surat-surat kaveling dan juga pembayaran UWTO di loket yang sudah
disiapkan oleh BP Batam , unhrk melayani masyarakat yang akan mengurus surat kaveling
dan berbagai
dokumen lainnnya.
Ditambahkan
Kasi Publikasi./Dokumentasi Topan, Jum’at 13/4/12, diruang kerjannya Tujuan
dari BP Batam adalah untuk menertibkan lahan Kaveling yang ada dikota Batam ini,
agar jangan disalah gunakan oleh orang – orang tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar