Oleh: YJ Naim/Editor Rusdianto
Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan dan Karimun melimpahkan beberapa wewenang tentang
FTZ kepada Wali Kota Batam.
"DK membuat sebuah peraturan memberi wewenang Wali Kota untuk memecahkan masalah tenaga kerja, investasi dan lainnya," kata Sekretaris Dewan KPBPB BBK, Jon Arizal di Batam.
Jon Arizal mengatakan pemberian wewenang itu agar masalah tenaga kerja dan yang terkait FTZ lainnya dapat cepat selesai, tanpa harus menunggu dewan kawasan turun tangan.
Dengan pelimpahan wewenang, maka diharapkan masalah dapat selesai sebelum meluas menjadi lebih besar.
Menurut dia, selama ini Ketua Dewan KPBPB yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Namun dengan pelimpahan wewenang, maka Wali Kota dapat menyelesaikan masalah dengan langsung.
Wewenang itu diberikan dengan kapasitas Wali Kota sebagai Wakil Ketua DK, kata Jon.
"Kalau menyangkut kebijakan ketua DK punya otoritas," kata dia.
Ia mengatakan meski surat pelimpahan wewenang itu belum turun, sempat dijalankan oleh Wali Kota Batam sewaktu menyelesaikan masalah pekerja PT Sanmina.
"Masalah Sanmina, Wali Kota yang menyelesaikan dan baik," kata pria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu.
(Y011/A011)
"DK membuat sebuah peraturan memberi wewenang Wali Kota untuk memecahkan masalah tenaga kerja, investasi dan lainnya," kata Sekretaris Dewan KPBPB BBK, Jon Arizal di Batam.
Jon Arizal mengatakan pemberian wewenang itu agar masalah tenaga kerja dan yang terkait FTZ lainnya dapat cepat selesai, tanpa harus menunggu dewan kawasan turun tangan.
Dengan pelimpahan wewenang, maka diharapkan masalah dapat selesai sebelum meluas menjadi lebih besar.
Menurut dia, selama ini Ketua Dewan KPBPB yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Namun dengan pelimpahan wewenang, maka Wali Kota dapat menyelesaikan masalah dengan langsung.
Wewenang itu diberikan dengan kapasitas Wali Kota sebagai Wakil Ketua DK, kata Jon.
"Kalau menyangkut kebijakan ketua DK punya otoritas," kata dia.
Ia mengatakan meski surat pelimpahan wewenang itu belum turun, sempat dijalankan oleh Wali Kota Batam sewaktu menyelesaikan masalah pekerja PT Sanmina.
"Masalah Sanmina, Wali Kota yang menyelesaikan dan baik," kata pria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu.
(Y011/A011)
COPYRIGHT © 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar