Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 27 April 2012

Ribuan KSB Belum Verifikasi Ulang

BATAM CENTRE-Verifikasi ulang 48 ribu kavling siap bangun (KSB) yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, baru dilakukan di kawasan Sagulung. Di wilayah tersebut, sekitar 10.000 dari 11.000-an pemilik KSB telah melakukan verifikasi ulang. Masih ada sekitar 1000-an pemilik KSB yang belum melakukan verifikasi ulang yang dijadwalkan akan berakhir pada 30 April 2012 untuk kawasan Sagulung.

Oleh: Zaki Setiawan, Liputan Batam


Kasubid Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti menyatakan, kewajiban bagi pemilik KSB untuk registrasi ulang dilakukan dalam rangka penertiban kepemilikan lahan. Hal itu karena banyaknya indikasi adanya dokumen kepemilikan palsu dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Verifikasi ulang dilakukan BP Batam sejak Februari 2012 lalu hingga Agustus 2012 mendatang.

Ke-48 ribu KSB tersebar di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Nongsa dan Batam Kota. Setelah KSB di Kecamatan Sagulung, verifikasi ulang akan dilanjutkan pada KSB di Kecamatan Sei Beduk.

"Di Sagulung, masih ada seribuan kavling yang belum daftar ulang. Kita masih menunggu, mungkin menjelang masa registrasi ulang berakhir, mereka baru mendaftar. Setelah itu, verifikasi akan dilanjutkan ke Kecamatan Sei Beduk," ujarnya di Batam Centre, kemarin.

Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pemilik KSB tidak mendaftar ulang, kata Ponco, maka kepemilikannya akan diambil alih. Jika tidak didaftarkan, maka pemilik dianggap tidak membutuhkan.

Sementara terkait surat kavling ganda, BP Batam akan menentukan dan memutuskan kepemilikannya, berdasarkan ketentuan yang ada. Dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan hingga saat ini, terdapat sekitar 2.000 kavling timpa atau kepemilikan ganda.

"Kalau terdapat kavling timpa dan dua-duanya melakukan registrasi ulang, maka pemilik yang kita akui adalah yang terakhir," tegasnya.

Dia mengingatkan, saat mendaftar ulang, pemilik kavling tidak wajib menyertakan bukti pemasangan listrik dan air bersih. Alasannya, bukti itu akan disertakan saat pembangunan sudah dilakukan.

"Bagi pemilik yang belum membangun, diberikan waktu 3 bulan setelah verifikasi ulang dan telah mendapatkan surat yang sah. Saat itu, syarat melampirkan pemasangan air bersih dan listrik juga harus disampaikan ke BP," ungkap Ponco.

Sementara satu warga yang memiliki dua kavling siap bangun, diakui tidak masalah. Asalkan, lahan dimaksud tidak diterima oleh orang yang sama secara langsung dari BP Batam. "Kalau dia mendapatkan kavling dengan membeli dari orang lain, tidak masalah. Tapi kalau langsung mendapatkan dari BP Batam, itu tidak mungkin," imbuhnya.

Bagi kavling yang akhirnya ditarik kembali, selanjutnya akan dialokasikan bagi warga Batam lainnya. Seperti korban penggusuran dari rumah liar dan belum memiliki rumah selama ini. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar