Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 April 2012

48 Ribu Kavling Ditarik BP Batam

BATAM--Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan verifikasi ulang 48 ribu lahan kavling siap bangun (KSB). Ini dilakukan untuk penertiban kepemilikan lahan tersebut. Ke-48 ribu kavling itu tersebar di sejumlah titik di antaranya, di Kecamatan Bengkong, Batuaji, Sagulung, Nongsa, Batam Centre dan Seibeduk.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan verifikasi kepemilikan lahan telah dilakukan sejak Februari lalu hingga Agustus 2012 mendatang.

"Kami mengalokasikan sekitar 48 ribu KSB, pemilik kavling bisa daftar ulang sejak Februari sampai Agustus. Meski demikian kami juga memberikan toleransi daftar ulang di luar batas waktu yang ditentukan," kata Djoko kepada wartawan, Senin (9/4).

Menurutnya, saat ini ada indikasi banyak surat KSB milik warga yang diduga palsu atau tidak sah. Jika ditemukan ada surat- surat kepemilikan yang tidak sah, BP Batam bisa memproses secara hukum untuk membatalkan kepemilikan tersebut.

"Banyak surat KSB yang palsu, kalau saat daftar ulang ada yang suratnya palsu, maka akan kami batalkan dan diproses hukum," katanya. Selain itu, jika sudah diverifikasi nantinya, BP Batam juga akan mengambil alih KSB yang ternyata tidak dibangun oleh pemilik kavling. Sementara bagi kavling yang sudah didaftarkan, diharuskan membayar uang wajib tanah otorita (UWTO). BP juga memberi kesempatan selama empat bulan kepada pemilik untuk membangun lahan di atas kavling tersebut. Jika tidak dibangun sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, lahan tersebut akan ditarik.

"Begitu mendaftar, harus langsung dibangun dalam 4 bulan, kalau tidak, akan ditarik ulang. Biaya UWTO kalau daftar ulang sekarang sekitar 6 ribu per meter. Kalau tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, nanti bayarnya mahal karena sudah dianggap perumahan," sambungnya.

Ditegaskan, selain kafling, BP Batam juga akan menertibkan kepemilikan kavling yang lebih dari satu.  Jika ada yang punya kavling lebih dari satu tentu akan diambil alih. Sebab diwajibkan satu orang satu kavling saja. Hingga pekan pertama April, Djoko mencatat sekitar 9.800 pemilik KSB yang mendaftar ulang ke BP Batam.

Sementar itu, terkait penerbitan izin kepemilikan KSB, Djoko menambahkan saat ini BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan KSB sejak tahun ini. Sebelumnya luas KSB yang dialokasikan BP Batam berukuran 6x10 Meter. (wan/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar