Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 April 2012

Penyerobotan Lahan Tindakan Kriminal

SEBAGAI wilayah kepulauan, persoalan lahan menjadi salah satu masalah pelik yang banyak ditemui di Kota Batam. Dalam kasus ini, terkadang menggiring pelakunya hingga ke ranah hukum, baik perdata maupun secara pidana.

Untuk status kepemilikan dan ganti rugi, tentu diselesaikan melalui hukum acara perdata yang tidak mesti membuat pelakunya harus mendekam di penjara. Sementara penyerobotan yang dilakukan secara sadar dan sengaja tentu harus diselesaikan secara pidana, dan terkadang membuat pelakunya harus menerima hukuman sekian bulan penjara.

Apapun alasannya, jika melakukan penyerobotan lahan secara serempangan tanpa didukung kepemilikan yang sah, apalagi dalam proses pendudukan telah menimbulkan korban jiwa, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal yang bisa menggiring pelakunya hingga ke jeruji besi.

Untuk mencegah agar setiap individu tidak terjerumus ke ranah hukum karena persoalan lahan, diminta kewaspadaan setiap orang ketika hendak memiliki sebuah lahan. Terlebih lagi kalau lahan yang hendak diduduki tersebut sudah lama tidak berpenghuni. Selain harus memastikan status kepemilikannya ke Badang Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait juga harus memastikan status WTOnya ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kewaspadaan dibutuhkan bagi setiap orang, karena kalau tidak. Bukan saja kerugian secara materi, tetapi bisa mengorbakan banyak waktu, pikiran dan tenaga karena tersangkut masalah hukum. Kita hidup di negara hukum, begitu juga hukum pertahanan berlaku hukum negara dan hukum ada. Tapi jangan selalu menggunakan pepatah lama "Tanah Tuhan". (amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar