Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 April 2012

Telkomsel dan Indosat Bangun Tower di Lahan Warga

BATAM--Ahli waris pemilik lahan, Ramdan A Panglima melakukan pemagaran tower Telkomsel dan Indosat dengan kawat berduri di pinggir jalan dekat Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Jumat (6/4) pagi. Ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kedua operator seluler yang tidak mematuhi putusan PN Batam.

Pengadilan Negeri (PN) Batam sebelumnya memenangkan gugatan Ramdan A Panglima, Selasa (3/4) lalu. Dalam putusan hakim meminta agar kedua provider tersebut menunaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada penggugat yang merupakan ahli waris.
"Kami memberikan waktu kembali selama dua pekan untuk kedua provider ini dapat menyelesaikan tanggungjawabnya. Karena berdasarkan putusan PN Batam, tower ini ilegal," ucap Panglima.

"Tanah ini sudah ada memiliki keputusan dari PN Batam nomor : 142/PDT.G/2011/PN BATAM/03.04.2012. Bahwa, tanah ini adalah milik dan ahli waris dari keluarga Ramdan A Panglima yang keberadaannya, di atas wilayah kampung tua.  Namun,  saat ini sudah di pasang tower Telkomsel dan Indosat," ujarnya.

Panglima menyebutkan, ia akan tetap melakukan pemagaran jika tidak ada itikad baik dari Telkomsel maupun Indosat menemui atau menghubunginya. Bahkan ia mengancam akan memutuskan jaringan kedua tower tersebut jika operator seluler itu masih mengacuhkan putusan PN Batam.

"Bila tidak ada upaya baik maka kita akan mengambil langkah pemutusan kedua jaringan provider ini. Karena terhitung hari ini (kemarin)  kita memberikan watu dua pekan untuk kedua seluler ini menghubungi kita. Ini mengacu pada putusan PN Batam yang mengabulkan tuntutan kami," tegasnya.

Menanggapi pernyataan Branch Manager Telkomsel Batam, Hendra Kusumah yang mengatakan seharusnya pihaknya yang mesti dilindungi oleh hukum dengan statusnya sebagai penyewa kepada pihak OB selama ini dan akan melakukan upaya banding. Lahan dipakai kedua seluler tersebut, sejak tahun 2.000 hingga 2010. Mereka melakukan kontrak selama 10 tahun dengan OB/ BP Kawasan.

"Seharusnya sebelum pihak OB selaku pemerintah yang memimpin daerah ini mengetahui aturan perizinan, tidak bisa memberikan lahan ini kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan," ujar Panglima.

Diceritakannya pada tahun 1870 nenek moyangnya telah menduduki lahan tersebut. Dan pada tahun 1984 telah menerima Penguasahan Lahan (PL) yang disahkan langsung melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Seharusnnya OB sebelum memberikan izin kepada kedua  operator, terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan. Dan bila keduanya akan melakukan banding itu adalah hak mereka, namun kita tetap pada putusan PN Batam," pungkasnya.

Sementara  Erdi Surbakti SH, pengacara keluarga Ramdan A Panglima dan keluarganya meminta pihak PT Telkomsel dan Indosat mematuhi keputusan PN Batam. Sesuai janji mereka dalam surat jawaban somasi pada tanggal 7 Oktober 2011 lalu bahwa tidak akan keberatan untuk melakukan akuisisi tanah, jika sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Batam.

"Kami harapkan adanya konsistensi atas statemen mereka tersebut. Dan berdasarkan surat laporan kami kepada Kapolres Barelang, agar segera melakukan tindakan, dan tidak ragu untuk memeriksa Direksi perusahaan tersebut, dan alasan untuk menunda-nundanya. Karena, harus ada azas kesamaan masyarakat di mata hukum," ungkap Surbakti.

Menurut Surbakti telah terjadi pelanggaran yang terjadi, sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata, UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 18, UU nomor 20 tahun 1961 pasal 9 tentang ganti rugi atas pembebasan tanah (Ojb) dan Keppres 41 tahun 1973 tentang HPL/Hak pengelola lahan.

"Berdasarkan pelanggaran UU tersebut, tidak ada alasan lagi untuk mengambil tindakan tegas pada kedua pihak provider. Intinya perusahaan seluler tersebut tidak menghargai hasil musyawarah yang telah di dilakukan mediasi oleh DPRD Batam dan Pemko Batam. Sementara itu, klien kami cukup lelah menghadapi permasalahan dan tingkah laku kedua perusahaan besar ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Batam memenangkan Ramdan A Panglima, ahli waris selaku penggugat terhadap dua provider selular, Selasa (3/4) lalu. Dalam putusan hakim meminta agar kedua provider  menunaikan kewajibannya.

Putusan yang dibacakan majelis hakim, Sorta Ria Neva, pengadilan memenangkan penggugat dengan tiga amar putusan. Pertama, tanah seluas 2,8 hektar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa adalah milik Ramdan A Panglima, dengan mengacu pada surat BPN dan surat dari BP Batam yang dulunya Otorita Batam.  Point kedua, menghukum kedua provider membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar, kepada penggugat yang merupakan ahli waris.

Point terakhir atau point ketiga, mencabut izin-izin yang dikeluarkan Otorita Batam (OB)/ Badan Pengusahaan (BP) Batam yang  dikeluarkan untuk kedua selular.

Selain atas dasar surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, putusan hakim juga dikuatkan dengan adanya putusan dari Walikota Batam bahwa wilayah tersebut merupakan kampung tua.

Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2.000 dan masuk ke ranah hukum pada tahun 2011 lalu. Selama selama 10 tahun hak-haknya Ramdan dikebiri. Bahkan saat kasus tersebut bergulir di pengadilan, pihak DPRD Batam pernah menjembatani melalui satu forum dengan pihak-pihak terkait. Namun tidak berhasil dan kedua provider malah meminta kasus tersebut terus dilanjutkan ke pengadilan. Namun kasus itu malah  dimenangkan Ramdan. (cw41)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar