Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 02 April 2012

Rempang Galang status Quo

 31 Maret 2012 (sumber Bisnis Indonesia)
BP Batam tak berhak beri izin investasi

BATAM: Badan Pengusahaan Kawasan FTZ dan Pemko Batam mengalami ketidakjelasan dalam Pengelolaan kawasan Rempang Galang karena status lahan kawasan tersebut belum dilepas oleh pemerintah Pusat.
Walikota'Batam Ahmad Dahlan mengatakan permintaan kalangan pengusaha agar pemerintah pusat menyerahkan Hak Pengelolaan lahan ke Pemda Batam belum bisa dikabulkan. Sebab status lahan tersebut, menurut dia, belum legal sehingga tak bisa dialokasikan untuk investasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 8712011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
"Rempang Galang masih menunggu HPL dari pusat. Jadi belum bisa dikelola sesuai permintaan pengusaha, meski tata ruangnya urusan pemerintah daerah. BP Batam atau Pemko bisa saja mengeluarkan izin, tapi tak diakui oleh Badan Pertanahan Nasional," ujarnya di Batam, kemarin.
Dia menjelaskan Pemko sudah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk melepaskan kepemilikan lahan dengan HPL sekitar 12.000 ha di Rempang Galang agar bisa melanjutkan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) guna memenuhi permintaan investasi, Tapi,lanjut Dahlan, walaupun saat ini
sudah otonomi daerah, HPL masih tetap ditangan pemerintah pusat, sehingga investasi di kawasan ini bisa menghadapi permasalahan hukum jika tidak ada izin dari pusat.
Dia juga menilai Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Free Trade Zone (FTZ) BBK tidak menjadi penentu dalam mengelola Rempang Galang. "Itu (RIR) tidak jadi penentu. RTRW yang
berlaku. Tapi dalam hal Rempang Galang, tidak bisa juga diisi sekararg. Saat ini sejumlah investor sudah masuk ke kawasan Rempang Galmg seperti restoran, resot dan pabrik pengelolahan ikan, Bagi Dahlan meski sudah ada sjumlah investasi dikawasan itu, bukan berarti menjadi pertanda kawasan itu sudah bisa dikelola.
"Jika ada camat mengeluarkan izin, akan batal demi hukum. Kalau diurus kepusat, itu parsial. Tidak bisa semua kawasan. Itu (investasi) diurus ke pusat," tegasnya.
Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy mengeluhkan peran Pemerintah Pusat terhadap kawasan Rempang Galang yang justru membatasi kebutuhan lahan industri saat lahan industri di Batam semakin minim.
Menurut dia, BP Batam atau Pemkot Batam harus bisa mendapatkan pengeloIaan lahan di kawasan Rempang Galang sebagai tiket untuk menarik investasi asing bidang industri besar ke Batam.
Pemerintah Pusat, kata KennedY, harus fokus pada potensi memasukan investasi industri lebih banyak ke kawasan Batam-Bintan-Karimun mengingat beberapa industri besar Thailand ingin merelokasi pabrik ke BBK terlebih dahulu dibandingkan kawasan lain di Indonesia.
Namun, mereka terhambat ketersediaan lahan.
"Ketika terjadi banjir di Thailand tahun lalu, banyak pengusaha negara itu ingin merelokasi pabrik BBK. Tapi kita tidak bisa menyediakan Iahan sebab mereka butuh lahan ukuran 60 hektare,
100 hektare dan 200 hektare, tapi akhirnya mereka masuk ke Surya Cipta di Cikarang dan kawasan Jababeka di Jabar," tutumya.
Belum ada tanda Sementara itu, Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengakui
belum ada sinyal dari Pemerintah Pusat untuk menyerahkan HPL Rempang Galang ke BP Batam.
ltran BP Batam, menurut dia, hanya bisa memonitor Tim Paduserasi terkait 'pelepasan fungsi hutannya.
"Belum ada sinyal dari Pemerintah tentang Remp'ang Galang. Upaya kita memonitor ke Tim Paduserasi mengenai pelepasan fungsi hutannya," ujamya. Djoko menambahkan, meski kawasan
Rempaag Galang masuk kawasan FTZ seperti Batam. tidak otomatis kepemilikan lahan di kawasan
FTZ Batam.
Berarti setiap investasi yang masuk kawasan Rempang Galang, BP Batm tidak berhak mengeluarkan izinnya.
(K17 I (r ed-oksi @ b isnis. a. id) I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar