Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Warga Perumahan Taman Batara Raya Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Batam Centre akhirnya melaporkan saudara Istono yang merupakan Pejabat Bagian Perencanaan Tata Ruang BP Kawasan ke Polda Kepri.
Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan dianggap telah menyalah gunakan kekuasaannya sehingga mengeluarkan surat ijin cut and file untuk lahan yang semula berstatus Buffer Zone pas didepan perumahan Taman Batam Raya Batam Centre.
"Yang kami bingung, padahal hasil dua kali hearing baik dilakukan dengan komisi I maupun komisi III DPRD Kota Batam, lahan Buffer Zone itu tidak boleh dibuat ruko, namun kenapa PT Mega Star Mandiri (MSM) bisa mengantongi surat cut and file yang ditandatangi Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan dan dari dasar surat itulah pihak MSM langsung melakukan pematangan lahan," kata Hakim, warga Taman Batara Raya, Minggu (15/4/12).
Salain saudara Istono, warga juga mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan PT MSM, pasalnya saat hendak melakukan pematangan, perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin UKL UPL dari Badan Penanggulanagan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
"Hal ini juga dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bapedal yang menegaskan bahwa PT MSM tidak mengantongi UKL UPL untuk melakukan pematangan lahan yang luasnya lebih kurang 250 meter dengan lebar 25 meter ini," terang Hakim.
Senda juga ditegaskan oleh Ketua RW 03 perumahan Taman Batara Raya, Kaujang Jamal yang mengatakan menolak pengalihan fungsi lahan tersebut karena warga sudah rapat dengar pendapatn (RDP) di komisi I dan komisi III DPRD Kota Batam yang hasilnya lahan tersebut dijadikan buffer zone (Lahan Peghijauan) agar lahan tersebut tidak diotak-atik pihak manapun.
"Kami menolak kalau lahan itu dijadikan pertokoan," tegasnya.
Masih dengan Hakim, diceritakannya sebelumnya warga Taman Batara Raya pernah mengajukan ke OB sebelum berganti BP Kawasa agar lahan tersebut dijadikan fasilitas umum sebagiannya pada tahun tahun 2002. Namun dijawab OB, lahan ini buffer zone atau lahan hijau.
Ternyata November 2011, PT MSM selaku pengembang yang akan membangun pertokoaan menunjukan PL, bahwa lokasi ini akan dibangun ruko. Dan PL tersebut dikeluarkan 2011. Bahkan belakangan mengantongi surat cut and file.
"Jadi kalau lahan ini dijadikan ruko, maka fasum perumahan Taman Batara Raya terancam hilang, karena selama ini warga menggunanakan lahan buffer zone untuk fasum seperti lapangan volly, takraw badminton dan balai pertemuan. Namun bukan ganti rugi yang kami harapkan, akan tetapi lahan tersebut agar dikembalikan seperti peruntukan awal, buffer zone dan kami siap menghijaukan lahan itu," ujar Hakim seraya menambahkan cut and file itu dikeluarkan tanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan. (mau)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Warga Perumahan Taman Batara Raya Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Batam Centre akhirnya melaporkan saudara Istono yang merupakan Pejabat Bagian Perencanaan Tata Ruang BP Kawasan ke Polda Kepri.
Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan dianggap telah menyalah gunakan kekuasaannya sehingga mengeluarkan surat ijin cut and file untuk lahan yang semula berstatus Buffer Zone pas didepan perumahan Taman Batam Raya Batam Centre.
"Yang kami bingung, padahal hasil dua kali hearing baik dilakukan dengan komisi I maupun komisi III DPRD Kota Batam, lahan Buffer Zone itu tidak boleh dibuat ruko, namun kenapa PT Mega Star Mandiri (MSM) bisa mengantongi surat cut and file yang ditandatangi Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan dan dari dasar surat itulah pihak MSM langsung melakukan pematangan lahan," kata Hakim, warga Taman Batara Raya, Minggu (15/4/12).
Salain saudara Istono, warga juga mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan PT MSM, pasalnya saat hendak melakukan pematangan, perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin UKL UPL dari Badan Penanggulanagan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
"Hal ini juga dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bapedal yang menegaskan bahwa PT MSM tidak mengantongi UKL UPL untuk melakukan pematangan lahan yang luasnya lebih kurang 250 meter dengan lebar 25 meter ini," terang Hakim.
Senda juga ditegaskan oleh Ketua RW 03 perumahan Taman Batara Raya, Kaujang Jamal yang mengatakan menolak pengalihan fungsi lahan tersebut karena warga sudah rapat dengar pendapatn (RDP) di komisi I dan komisi III DPRD Kota Batam yang hasilnya lahan tersebut dijadikan buffer zone (Lahan Peghijauan) agar lahan tersebut tidak diotak-atik pihak manapun.
"Kami menolak kalau lahan itu dijadikan pertokoan," tegasnya.
Masih dengan Hakim, diceritakannya sebelumnya warga Taman Batara Raya pernah mengajukan ke OB sebelum berganti BP Kawasa agar lahan tersebut dijadikan fasilitas umum sebagiannya pada tahun tahun 2002. Namun dijawab OB, lahan ini buffer zone atau lahan hijau.
Ternyata November 2011, PT MSM selaku pengembang yang akan membangun pertokoaan menunjukan PL, bahwa lokasi ini akan dibangun ruko. Dan PL tersebut dikeluarkan 2011. Bahkan belakangan mengantongi surat cut and file.
"Jadi kalau lahan ini dijadikan ruko, maka fasum perumahan Taman Batara Raya terancam hilang, karena selama ini warga menggunanakan lahan buffer zone untuk fasum seperti lapangan volly, takraw badminton dan balai pertemuan. Namun bukan ganti rugi yang kami harapkan, akan tetapi lahan tersebut agar dikembalikan seperti peruntukan awal, buffer zone dan kami siap menghijaukan lahan itu," ujar Hakim seraya menambahkan cut and file itu dikeluarkan tanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan. (mau)
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar