Info Barelang
Jumat, 27 April 2012
PP Berubah, FTZ Tetap Pakai SNI
persen saja yang direvisi. Yang nyata-nyata berubah adalah dihapusnya master list untuk barang masuk ke daerah FTZ.
Logo Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) tetap berlaku meski bukan untuk semua jenis barang masuk. Menurut Kukuh Sumardono Basuki, Kepala BC Batam, logo SNI berlaku untuk makanan, minuman, dan juga alat kesehatan maupun keselamatan.
Contohnya, kata dia, barang dapur yang masuk harus diperiksa apa bermelamin atau tidak. Termasuk masa kadaluarsa makanan yang masuk. Semua harus sesuai standar Indonesia.
Jadi, meski PP berubah, bukan berarti kesehatan dan keselamatan masyarakat Batam tidak diperhatikan. Karena, FTZ bukan semata-mata membebaskan semua makanan dan minuman masuk tanpa pengawasan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Karantina.
”Jadi, SNI tetap berlaku. Namun, bukan untuk semua jenis barang. Saya contohkan, ada produk makanan masuk, apakah bermelamin atau tidak harus diperiksa. Saya contohkan lagi, jika helm masuk, harus tetap SNI. Apa mungkin kita pakai helm asal jadi? Jadi, itulah salah satu penerapan SNI. Kalau dikatakan berlaku, tetap berlaku, namun bukan untuk semua jenis barang,” tegasnya.
Masuknya barang non SNI bisa terjadi lewat pelabuhan tak resmi. Ini adalah kendala besar di lapangan dalam menjalankan FTZ. Karena persoalan penyelundupan tidak pernah dibahas secara tuntas, baik di daerah maupun pusat. Penghapusan master list ditanggapi positif kalangan pangusaha, karena mempersingkat waktu di pelabuhan.
. Karena, pemeriksaan barang di pelabuhan tidak lagi membutuhkan waktu yang cukup lama. Master list ini sebelumnya disebutkan sebagai penghambat FTZ. (MARTUNAS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar