Manajemen PT Panasonic Shikoku didampingi kuasa hukumnya bertemu dengan Anggota 5 Deputi Bidang Pengawasan Pengendalian BP Batam Asroni Harahap yang didampingi Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Direktorat Investasi dan Marketing di BP Batam.
Menurut Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, dalam pertemuan itu, manajemen Panasonic menjelaskan, berhentinya operasional Panasonic Shikuku Batam dikarenakan komponen radio yang selama ini disuplai untuk pembuatan radio tidak lagi diproduksi. Dengan demikian Panasonic tidak akan lagi memproduksi komponen penunjang peralatan radio tersebut.
Komponen yang diproduksi oleh Panasonic, yaitu coil, transformator, remote control dan resistor.
"Namun demikian, tutupnya perusahaan Panasonic Shikuko Batam tidak akan berpengaruh pada operasional dari PT Panasonic Industrial Devices Batam yang ada di kawasan industri Batam Centre karena berbeda produk dan perusahaan Sanyo yang merupakan group dari Panasonic," ujar Djoko dalam rilis yang dikirim ke Haluan Kepri, Rabu (4/4).
Dijelaskannya, PT Panasonic Shikoku Batam mulai beroperasi pada tahun 1994 di kawasan BIP, Mukakuning dengan surat pendirian No. 103/I/PMA/1994 tanggal 8 April 1994 dengan bidang usahanya industri komponen elektronika dan merupakan perusahaan joint venture Singapura-Jepang dengan nilai investasi US$26.000.000.
PT Panasonic Industrial Devices Batam mulai beroperasi pada tahun 1995 dengan Surat Pendirian No. 451/I/PMA/1995 tanggal 18 Agustus 1995 dan dulunya masih bernama PT Panasonic Electronic Devices Batam dengan nilai investasi sebesar US$5.000.000,- dengan bidang usaha industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan, serta industri komponen elektronik.
Pada kesempatan itu, Asroni Harahap mengharapkan di masa mendatang, PT Panasonic dapat kembali melakukan investasi di Batam.
"Dan BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam akan memfasilitasinya," kata dia.(r/rml)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar