Oleh chandra gunawan
on Apr 2nd, 2012(sumber Bisnis Kepri)
Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan penghentian izin investasi dari PT Nutune.
“Kami belum menerima pemberitahuan dan permohonan penghentian izin investasi dari PT Nutune,” ujarnya, Senin 2 April 2012.
Ia menjelaskan BP Batam memiliki kewenangan dalam mekanisme penutupan PMA di Batam dengan mengeluarkan izin pencabutan investasi.
Dengan demikian, perusahaan asing yang akan menutup industrinya atau berhenti beroperasi harus mendapat izin penghentian investasi dari BP Batam.
Dengan kewenangan itu, artinya BP Batam menganggap perusahaan tersebut masih beroperasi sampai sekarang.
Padahal pada 9 Maret 2012 lalu pihak manajemen PT Nutune sudah memberitahukan kepada seluruh karyawanya bahwa perusahaan tersebut sudah tutup sejak saat itu.
Hal itu juga diperkuat dengan kenyataan di lapangan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Batamindo tersebut saat ini tengah menyelesaikan pembayaran pesangon kepada ratusan karyawannya akibat penutupan perusahaan.
Penutupan PT Nutune itu juga sudah ramai diberitakan oleh berbagai media masa lokal dan nasional, apalagi terjadinya beberapa kali unjuk rasa para karyawannya yang menuntut pesangon sebesar 2N.
Menariknya, Dwi Djoko mengatakan pihak BP Batam bahkan belum mengetahui adanya penutupan perusahaan atau penghentian operasi perusahaan tersebut.
“BP belum terima informasi PT Nutune mau tutup. Secara administrasi PT NuTune masih belum tutup,” ujarnya.
Namun Dwi mengatakan bahwa meskipun perusahaan itu sudah berhenti beroperasi namun belum memiliki izin penghentian investasi, PT Nutue harus tetap menunaikan kewajiban khususnya pembayaran pajak.
“Jika mereka tidak mendapat izin penutupan, pembayaran pajaknya terus berjalan,” tegasnya.
Dwi Djoko memaparkan 11 persyaratan penghentian investasi yang harus dilampirkan perusahaan untuk diserahkan ke BP Batam.
Berbagai persyaratan tersebut a.l rekaman akte pendirian perusahaan dan perubahannya, rekaman surat persetujuan/pendaftaran penanaman modal, rekaman RUPS/pernyataan para pihak yang menyatakan pembatalan persetujuan penanaman modal.
Selanjutnya, rekaman pengumuman pembubaran di media cetak, rekaman surat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan tentang pembayaran pesangon, rekaman izin usaha/perluasan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Angka Pengenal Impor Produsen/Umum yang asli, rekaman NPWP perusahaan, rekaman Surat Keterangan Domisili Usaha dan rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Terkait dengan penutupan perusahaan, jelasnya, sepanjang 2012 baru satu PMA yang memberitahukan dan mengajukan penghentian investasinya kepada BP Batam, yakni PT Panasonic Shikokku yang juga beroperasi di kawasan industri Batamindo.(K17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar