Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 20 April 2012

Pengelolaan Pemukiman BP Batam Akan Bongkar Reklame LED di Batam

Tribun Batam - Kamis, 19 April 2012 



Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Titik-titik reklame di Kota Batam dinilai amburadul oleh Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti. Menurutnya saat ini terdapat sekitar 1800 titik reklame. Tapi hanya 114 titik yang memiliki izin dari BP Batam. Sebagian ada yang memperoleh izin dari Pemko Batam namun tak sedikit yang berdiri tanpa izin sama sekali.

Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan penataan ulang terhadap keberadaan titik reklame tersebut. Registrasi atau pendataan ulang akan dilakukan hingga Maret 2013. Sementara itu, pihaknya sedang menyusun masterplan titik reklame baru karena yang lama dirasa sudah tak sesuai dengan perkembangan pembangunan kota Batam. Diperkirakan September tahun ini, masterplan baru itu sudah selesai.

"Kemarin beberapa lokasi sudah ada yang kita tata. Pertama di dekat Indomobil, seberang Kepri Mall, depan Ruko Royal Grande. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota," kata Ponco di Batam Centre, Kamis (19/4/2012).

Titik yang juga tak memiliki izin dari BP Batam yaitu jenis reklame LED di tiga lokasi yaitu dekat hotel Planet Holiday, simpang Indomobil Baloi, dan Simpang Kabil. Pemilik reklame LED ini menurut Ponco sudah diperingati berkali-kali sejak dalam masa pembangunannya, namun tak digubris. Oleh karena itu keberadaannya diberi jangka waktu setahun, baru kemudian ditertibkan.

Pendataan ulang keberadaan reklame ini, kata Ponco telah disepakati dengan pihak Pemerintah Kota Batam. Sesuai kesepakatan, izin penempatan titik tetap di BP Batam, sementara pajak dan IMB diserahkan ke Pemko Batam.

Di masa transisi ini, sampai Maret 2013, reklame-reklame yang tak memiliki izin atau tak sesuai masterplan, masih diberi toleransi. Jika nanti tak sesuai dengan masterplan akan dibongkar. Dan yang tak mendaftar ulang juga akan ditertibkan.

Kecuali jika keberadaan reklame ini dinilai ekstrim. Misalnya batas papan terluar dengan tepi badan jalan minimal 3 meter. Jika ditemukan yang seperti ini tetap akan dibongkar atau setidaknya direlokasi.

Mulai tahun ini, terdapat ketentuan baru bagi pengusaha reklame. Yaitu biaya sewa lahan yang diatur dalam SK Kepala BP Batam tahun 2011 lalu.

"Selama ini kita hanya menata saja. Tapi ada ketentuan baru tentang sewa lahan. Baru keluar 2011. Ini sekaligus untuk membatasi tumbuhnya reklame," kata Ponco.

Menurut Ponco, reklame yang diatur oleh BP Batam yaitu untuk ukuran 3x4 sampai dengan 6x12. Jika nanti ada ditemukan papan reklame berukuran di bawah 3x4 maka akan dibongkar. Sedangkan untuk izin reklame di atas 6x12 akan dibuat kajiannya terlebih dulu.

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar