Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 18 April 2012

Warga Kecewa Perusahaan Tidak Ikut

Sengketa Lahan di Bengkong Nusantara
BATAM CENTRE-Warga Bengkong Nusantara kecewa karena PT Trisukses Jelambar tidak menghadiri pertemuan yang di fasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di lantai III Gedung Kajari, Selasa (17/4).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Batam, I Made Astiti Ardjana hadirkan Penyidik Polresta Barelang, Iptu Tedjo, Direktur Lahan BP Batam I Wayan Subawa, Kepala Ditpam BP Batam Tjetjep Rusmana, Kepala Badan Pertahanan Kota Batam Aspawi, Ketua Pengadilan Negeri Batam Reno Listowo,  Kapolsek Bengkong AKP Catur Kusmedi dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan Aliansi Batam Bersatu (ABB).

"Kami sangat kecewa. Ketidak hadiran PT Trisukses, menunjukkan tidak adanya etikat baik untuk menjernihkan masalah ini," ujar Tokoh Masyarakat Bengkong Nusantara, Rustam Effendi Bangun usai pertemuan berlangsung.

Menurutnya, ketidakhadiran ini jadi indikasi laporan yang disampaikan hanya akal bulus mereka saja tanpa didasari bukti. Karena pada dasarnya, ia tidak ada niatan apalagi menguasai lahan sebagaimana yang dituduhkan.

Namun anehnya, kata Rustam, justeru laporan dari tersebut menjadi dasar pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan menjadikan dirinya sebagai tersangka.

"Ini sinyalemen, kalau pihak perusahaan yang notabenenya adalah orang Singapura, bisa membeli hukum di negeri kita dengan uang yang mereka punya," ujar perwakilan ABB, Bobby A Siregar mengecam.
Pantauan di lapangan, pertemuan berlangsung panas, bahkan sempat diwarnai teriakan agar BP Batam dibubarkan. Agar pertemuan berjalan aman, Kajari Batam menjadi penengah. "Saya harap teman-teman bisa mengajukan argumentasi secara bergantian dan dengan kepala dingin sehingga tujuan kita tercapai," ujar I Made Astiti.

Penjelasan penyidik Polresta Barelang, sebelum melimpahkan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Dan atas dasar tersebut, pihaknya menyusun berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejari Batam dan akhirnya dinyatakan lengkap.
"Jika memang tidak lengkap, harusnya ditolak atau kami diprapradilankan, tapi ini tidak. Kami minta kasus ini jangan muncul praduga-praduga yang menuduh kalau kami memaksakan kasus ini," ujar perwakilan Penyidik Polresta Barelang.

Diakhir pertemuan, perwakilan masyarakat Bengkong Nusantara meminta beberapa hal pada BP Batam dan Kejari, yakni masyarakat meminta agar lahan Bengkong Nusantara dialokasikan untuk masyarakat Bengkong Nusantara dan PT Trisukses dialokasikan lahan lain karena dari awal mereka sudah mempunyai izin prinsipnya. Kedua, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi perkara sebelum putusan Sela. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar