Oleh: Larno/Editor Rusdianto
Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam mengimbau pada puluhan
ribu warga pemilik kavling siap bangun (KSB) segera mendaftarkan ulang
dan membangun kavling mereka sebelum kebijakan penarikan kembali
diberlakukan.
"Dari sekitar 48 ribu KSB yang ada baru sekitar 10 ribu yang didaftarkan ulang untuk verifikasi kepemilikan oleh pemiliknya. Sisanya belum didaftarkan ulang," Kata Kasubid Pengelolaan Pemukiman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ponco Indro Subekti di Batam, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan hingga Agustrus 2012 bagi pemilik kavling agar segera mendaftarkan ulang dan membangunnya.
"Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka penertiban kepemilikan lahan. Hal itu karena banyaknya indikasi adanya dokumen kepemilikan palsu dan tumpang tindih kepemilikan lahan," kata dia.
Ke-48 ribu KSB tersebar di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Nongsa dan Batam Kota.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pemilik KSB tidak mendaftar ulang, kata Ponco, maka kepemilikannya akan diambil alih karena pemilik dianggap tidak membutuhkan lahan tersebut.
"Bagi pemilik yang belum membangun, diberikan waktu 3 bulan setelah verifikasi ulang dan telah mendapatkan surat yang sah. Saat itu, syarat melampirkan pemasangan air bersih dan listrik juga harus disampaikan ke BP Batam," ujar Ponco.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan jika sampai batas waktu yang ditentukan ada kavling yang tidak didaftarkan, akan ditarik kembali.
Ia mengatakan, BP Batam akan mengalokasikan lahan kavling tersebut untuk peruntukan lain karena tingginya permintaan warga akan lahan di Batam.
"Permintaan akan lahan di Batam tinggi, maka tanah yang sudah dialokasikan untuk kavling harus segera dibangun agar tidak ada kesan lahan 'nganggur' padahal sudah dialokasikan," kata Djoko. (KR-LNO/H-KWR)
"Dari sekitar 48 ribu KSB yang ada baru sekitar 10 ribu yang didaftarkan ulang untuk verifikasi kepemilikan oleh pemiliknya. Sisanya belum didaftarkan ulang," Kata Kasubid Pengelolaan Pemukiman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ponco Indro Subekti di Batam, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan hingga Agustrus 2012 bagi pemilik kavling agar segera mendaftarkan ulang dan membangunnya.
"Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka penertiban kepemilikan lahan. Hal itu karena banyaknya indikasi adanya dokumen kepemilikan palsu dan tumpang tindih kepemilikan lahan," kata dia.
Ke-48 ribu KSB tersebar di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Nongsa dan Batam Kota.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pemilik KSB tidak mendaftar ulang, kata Ponco, maka kepemilikannya akan diambil alih karena pemilik dianggap tidak membutuhkan lahan tersebut.
"Bagi pemilik yang belum membangun, diberikan waktu 3 bulan setelah verifikasi ulang dan telah mendapatkan surat yang sah. Saat itu, syarat melampirkan pemasangan air bersih dan listrik juga harus disampaikan ke BP Batam," ujar Ponco.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan jika sampai batas waktu yang ditentukan ada kavling yang tidak didaftarkan, akan ditarik kembali.
Ia mengatakan, BP Batam akan mengalokasikan lahan kavling tersebut untuk peruntukan lain karena tingginya permintaan warga akan lahan di Batam.
"Permintaan akan lahan di Batam tinggi, maka tanah yang sudah dialokasikan untuk kavling harus segera dibangun agar tidak ada kesan lahan 'nganggur' padahal sudah dialokasikan," kata Djoko. (KR-LNO/H-KWR)
COPYRIGHT © 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar