Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, berencana menarik kavling siap bangun yang tidak didaftar ulang pemiliknya setelah tiga bulan setelah Agustus 2012 yang merupakan batas akhir pendaftaran tersebut.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak didaftarkan akan kami tarik kembali. Batasnya, tiga bulan setelah batas akhir pendaftaran," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.

Ia mengatakan, BP Batam akan mengalokasikan lahan kavling tersebut untuk peruntukan lain karena tingginya permintaan lahan di Batam.

"Permintaan lahan di Batam tinggi, maka tanah yang sudah dialokasikan untuk kavling harus segera dibangun agar tidak ada kesan lahan 'nganggur' padahal sudah dialokasikan," kata Djoko.

Ia mengatakan, pendaftaran ulang juga diperlukan untuk mengetahui status hak guna dari kavling tersebut karena ada indikasi surat hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan BP Batam dipalsukan.

"Banyak HPL palsu, maka harus didaftarkan ulang. Agar semua kavling jelas statusnya," kata dia.

Djoko mengatakan, saat ini di Batam ada sekitar 48 ribu unit, sementara yang didaftarkan ulang baru sekitar 9.800 unit.

"Daftar yang masuk sejak Februari hingga akhir pekan kemarin baru sekitar 9.800 unit. Sisanya belum didaftarkan ulang," kata dia.

Joko berharap, warga bisa mendaftar sendiri kavlingnya dan jangan menggunakan pihak ketiga atau calo agar tidak ada masalah dikemudian hari.

"Saya harap pemilik mendaftarkan ulang sendiri, jangan melalui orang lain. Pengurusan bisa dilakukan di BP Batam setiap hari kerja," kata dia.

(KR-LNO/A013)