Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 April 2012

Warga Masih Bingung Urus UWTO Kavling

Data ulang kepemilikan kavling program penataan ulang kepemilikan kavling dari otorita Batam yang berakhir pada Agustus mendatang banyak membuat warga Bingung.
Selain bingung dengan berbagai kerepotan mengurus surat Kavling, UWTO dan lainnya, kini warga juga kami dibuat resah dengan maraknya pengusaha jasa yang menawarkan solusi untuk mengatasi persoalan lahan itu.

Kebingunan warga yang pertama adalah proses pengurusan surat kavling dan UWTO. Kebanyakan kavling yang diperuntung kepada warga penghuni ruli yang digusur sudah diperjual belikan.
Saat dijual, pihak kedua akan kerepotan mengurus surat kavling atau UWTO. Yang mana harus memiliki surat hibah persetujuan jual beli. Nah persoalan sekarang surat hibah tak ada.
Karena tahun-tahun sebelumnya saat membeli kavling itu belum tahu seluk beluk pengurusan UWTO dan selanjutnya sertifikat kavling. Pemilik kedua hanya mengantongi surat kavling.
Sedangkan persyaratan pendfataran UWTO harus pemilik pertama yang namanya tertera di dalam surat kavling atau pemilik kedua harus memiliki surat hibah dari pemilik pertama termasuk foto copy KTP.
“Inilah yang jadi kendala kami saat ini, kami memang beli kavling tapi tak tahu bakalan seperti ini karena kurang sosialisasi,” ujar Ati warga kavling Pancur, Seibeduk.
Tidak hanya itu saja Jarwo,37 pemilik warga yang berdiam di kavling Mangsang memiliki persoalan yang dinilai sangat rumit dan tak masuk akal. Paska penggusuran ruli di Baloi beberapa tahun lalu pria buruh bangunan ini menempati salah satu kavling di Mangsang.
“Awalnya tak ada masalah, setelah saya bangun rumah sederhana, saya ngurus surat kavling,” ujarnya.
Saat pengurusan surat kavling itu, dia diminta melampirkan foto copy KTP dan diserahkan ke kantor otorita Batam.
Namun berselang tiga bulan kemudian saat dia mengambil surat kavling ada kesalahan dalam penulisan nama di KTP dengan surat kavlingnya.
“Saat itu saya langsung urus lagi, tapi minta duit lagi dan tunggu tiga bulan lagi. Tapi karena katanya tak pengaruh dengan kesalahan nama itu, saya nggak jadi urus,” ungkapnya.
Namun berselang pendaftaran ulang kavling kali ini, dia malah mendapat masalah dengan kesalahan nama itu. Jarwo diklaim oleh pihak OB bahwa Jarwo pemilik kavling tangan kedua karena nama surat kavling tak sesuai dengan KTPnya.
“Itulah yang saya pusing sekarang, padahal kesalahan dari OB yang tak teliti tulis nama, sekarang mereka malah tuduh kalau saya membeli dari orang lain kavling saya ini, karena perbedaan nama di KTP dan surat kavling. Padahal fotonya sama muka saya,” ujarnya.
Sedangkan pengurusan UWTO kata Jarwo akan dikenai biaya yang berbeda dari pemilik pertama dan kedua. Dan jika surat kavlingnya tetap ditetapkan sebagai pemilik kedua, Jarwo bukan saja harus membayar lebih pengurusan UWTO tapi juga kesulitan pengurusan UWTO karena tak punya surat hibah dari pihak pertama yang diklaim oleh pihak OB tersebut.
“Saya juga bingun sekarang. Mohon kebijakan OB dengan masalah ini. Kalau bisa sosialisikan lewat media biar warga tau prosesnya. Karena cukup rumit pengurusan surat rumah dan tanah di Batam ini,” ujarnya. (eja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar