Baliho-baliho atau papan reklame yang tersebar di berbagai sudut
Kota Batam, selain bikin semrawut, ternyata juga tak punya izin. Menurut
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Pemukiman Badan Pengusahaan Batam
Ponco Subekti, dari sekitar 1.800 reklame yang menancap di berbagai
lokasi di kota ini, hanya 114 saja yang mengantongi izin titik reklame
dari BP Batam.
Rinciannya, 83 titik izin reklame dikeluarkan tahun 2011, sedang 31 izin lagi diterbitkan BP Batam tahun ini.
”BP Batam dan Pemko telah bersinergi dan semua izin lokasi serta sewa lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam. Sejauh ini, hanya 114 izin kami keluarkan,” kata Ponco kepada Batam Pos di Batam Centre, belum lama ini.
Menurut dia, banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin, membuat wajah Batam menjadi semerawut. Pasalnya, titik-titik papan iklan itu dipasang semaunya, sesuai selera dan kebutuhan si pemilik reklame.
”Kondisinya jadi sangat amburadul,” kata dia.
Pemasangan dan penempatan reklame tidak bisa sembarangan. Ponco menyebutkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, salah satunya terkait letak titik atau papan terluar minimal 3 meter dari badan jalan. Intinya, kata dia, penempatan reklame harus disesuaikan dengan master plan yang sedang dibuat. ”Yang tidak sesuai dengan master plan langsung dibongkar,” katanya.
Dia mengatakan, BP Batam bersama Pemko melibatkan pengusaha akan mendata ulang titi-titik reklame ini. Pendataan akan dilakukan sampai awal 2013. (spt)
Rinciannya, 83 titik izin reklame dikeluarkan tahun 2011, sedang 31 izin lagi diterbitkan BP Batam tahun ini.
”BP Batam dan Pemko telah bersinergi dan semua izin lokasi serta sewa lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam. Sejauh ini, hanya 114 izin kami keluarkan,” kata Ponco kepada Batam Pos di Batam Centre, belum lama ini.
Menurut dia, banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin, membuat wajah Batam menjadi semerawut. Pasalnya, titik-titik papan iklan itu dipasang semaunya, sesuai selera dan kebutuhan si pemilik reklame.
”Kondisinya jadi sangat amburadul,” kata dia.
Pemasangan dan penempatan reklame tidak bisa sembarangan. Ponco menyebutkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, salah satunya terkait letak titik atau papan terluar minimal 3 meter dari badan jalan. Intinya, kata dia, penempatan reklame harus disesuaikan dengan master plan yang sedang dibuat. ”Yang tidak sesuai dengan master plan langsung dibongkar,” katanya.
Dia mengatakan, BP Batam bersama Pemko melibatkan pengusaha akan mendata ulang titi-titik reklame ini. Pendataan akan dilakukan sampai awal 2013. (spt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar