Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 27 April 2012

Banyak Reklame Akan Dibongkar

BATAM CENTRE -- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menata ulang titik reklame di daerah ini. Bagi reklame yang sudah terpasang namun tak punya izin, akan dibongkar.

Menurut Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum mengantongi izin.

Tahun 2012 ini, kata Ponco, dari 96 pengajuan izin reklame yang masuk, pihaknya baru mengeluarkan 31 izin. Sedangkan di tahun 2011, ada 83 reklame yang telah mendapatkan izin dari 126 izin yang diajukan ke BP Batam.

"Selain dari jumlah itu (berizin), reklame yang dipasang di sejumlah titik di Kota Batam tidak memiliki izin. Tapi sebagian ada yang memperoleh izin dari Pemko Batam, namun tak sedikit yang berdiri tanpa izin sama sekali," kata Ponco, Kamis (19/4).

Kata dia, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Reklame untuk penataan ulang reklame di daerah ini sampai Maret 2013. Ponco mengimbau pemilik reklame melakukan pengajuan izin ataupun registrasi ulang ke BP Batam.

"Jika dalam jangka waktu tersebut masih ada reklame yang belum mengurus izin ke BP Batam, maka akan dirobohkan," ujarnya.

Penataan ini juga dalam rangka menunggu selesainya penyusunan masterplan yang baru. Ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan kota Batam. Diperkirakan September tahun ini, masterplan baru itu sudah selesai.

"Kemarin beberapa lokasi sudah ada yang kita tata. Seperti di dekat Indomobil Nagoya, seberang Kepri Mall dan depan Ruko Royal Grande," ungkapnya.

Reklame yang juga tak memiliki izin dari BP Batam, di antaranya jenis reklame LED. Reklame LED ini berada di tiga lokasi, dekat hotel Planet Holiday, simpang Indomobil Baloi dan Simpang Kabil.

Pemilik reklame LED ini, kata Ponco, sudah diperingati berkali-kali sejak dalam masa pembangunannya, namun tak digubris.

Kata Ponco, reklame yang diatur oleh BP Batam yaitu untuk ukuran 3x4 sampai dengan 6x12. Jika nanti ada ditemukan papan reklame berukuran di bawah 3x4 maka akan dibongkar. Sedangkan untuk izin reklame di atas 6x12 akan dibuat kajiannya terlebih dulu. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar