Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (KP2) BC Batam, Ade Kunto membenarkan hal tersebut. Kata dia, mobil tersebut sudah diambil pemiliknya menyusul dokumen importir barang tersebut sudah dilengkapi.
"Sebenarnya tidak ada masalah, karena dari awal dokumen impornya juga lengkap," ujar Kunto saat dimintai konfirmasi mengenai keberadaan mobil Subaru tersebut, Jumat (30/3).
Menurutnya, mobil tersebut ditahan, karena pada saat mobil tersebut masuk ke Batam merupakan hari libur, sementara dokumen yang digunakan merupakan dokumen importir umum.
"Hari libur kita hanya melayani importir bahan baku industri dan komsumsi, sementara importir barang umum hanya dihari kerja," katanya.
Dikatakan, impor mobil diklasifikasikan dalam barang umum, sehingga saat impor mobil subaru masuk pada hari libur, tidak bisa terlayani. Sehingga harus menunggu hingga hari kerja.
"Keesokannya, mereka sudah jemput mobilnya, karena memeng semua mobil tersebut memiliki dokumen impor yang lengkap," katanya.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Kunto berharap agar setiap importir barang umum hendaknya masuk dan keluar melalui Pelabuhan Makobar pada hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat.
Sementara perwakilan Subaru di Batam, tidak bisa dihubungi. Karena berkali-kali dihubungi ke nomor selulernya tidak mau menjawab panggilan. (cw55)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar