Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 08 Februari 2013

IZIN IMPOR HOLTIKULTURA DILIMPAHKAN KEPADA BP BBK

Rabu, 6/1/2013 (sumber : ANTARA)

Menteri Perdagangan memberi kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BP BBK) untuk mengeluarkan izin impor hortikultura dan telepon seluler.

"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun berhasil memperjuangkan izin impor holtikultura dan ponsel tidak dikeluarkan Menteri Perdagangan, melainkan cukup BP BBK," kata Sekretaris DK FTZ BBK, Jon Arizal, di Tanjungpinang, Rabu.

Kementerian Perdagangan (Mendag) pada 30 Januari 2013 menerbitkan peraturan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang pelimpahan kewenangan, penetapan izin importir terdaftar dan persetujuan impor hortikultura pada BK BBK.

Pada pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 ditegaskan ketentuan tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai importir produsen, penetapan impor terdaftar dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur DK FTZ.

"Kami (DK FTZ) akan membuat peraturan teknis yang mengacu pada peraturan Mendag itu. Izin impor holtikultura dapat diterbitkan BP BBK setelah DK FTZ menerbitkan peraturan," ujarnya.

Selama ini, kata dia, pengusaha buah dan sayur di kawasan bebas merasa keberatan dengan ketentuan izin impor yang harus diperoleh dari Mendag. Keputusan Mendag yang terbit enam hari lalu itu memberi angin segar bagi pengusaha holtikultura.

"Setelah peraturan baru itu keluar, pengusaha harus mempersiapkan dokumen untuk mendapatkan izin impor dari BP BBK," katanya.

Sementara pelaksanaan ketentuan terkait izin impor ponsel dan produk elektronik tertentu melalui Mendag ditunda hingga 15 Maret 2013. Namun Mendag berjanji menyerahkan izin tersebut kepada BP BBK.

"Jika itu direalisasikan Mendag, maka prosesnya sama dengan izin holtikultura," ujarnya.

Selain memperjuangkan izin impor holtikultura dan ponsel, kata dia, DK FTZ juga memperjuangkan agar izin importasi daging dan produk lainnya tidak perlu melalui Mendag, melainkan cukup BP BBK. Sapi impor dan daging lainnya, kata dia, dibutuhkan pengusaha perhotelan dan restoran di kawasan bebas BBK.

"Daging impor tidak boleh dijual di luar kawasan bebas, karena itu tidak akan mengganggu perdagangan daging lokal. Hal yang sama juga berlaku untuk holtikultura dan produk elektronik impor," ungkapnya.Budi Suyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar