BATAM--Persetujuan izin impor produk holtikultura untuk kawasan FTZ
yang telah dilimpahkan ke BP kawasan, belum bisa dilaksanakan secepatnya
karena masih menunggu peraturan Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun.
Direktur Lalu Lintas Badan Pengusahaan Batam Fathullah mengatakan Kemendag sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan penerbitan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor holti sejak 30 Januari 2013.
Namun pihaknya belum bisa menerbitkan izin impor sesuai Permendag tersebut karena belum ada peraturan Ketua DK yang mengatur tata cara pengurusan pemasukan produk holti.
"Untuk sementara kami tetap belum bisa menerima pengajuan impor meski importir sudah memperoleh IT dari Kemendag, peraturan Dewan Kawasannya belum ada," tuturnya, Selasa (5/2).
Dia mengatakan sesuai dengan pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 itu, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan.
Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepri M Sani juga harus berkoordinasi dengan Dirjen dan tetap mengacu pada permendag tentang ketentuan Impor produk holtikultura untuk menerbitkan Peraturan DK tersebut.
Sejak pelimpahan kewenangan ini berlaku pada 30 Januari 2013, menurut Fathullah sudah ada dua importir yang sudah memperoleh IT dari Kemendag namun belum bisa mengajukan permohonan impor produk holti karena terhambat Peraturan DK. Adapun BP Batam mencatat terdapat sekitar tujuh importir produk holti yang berdomisili di Batam.
"Kalau DK cepat mengeluarkan Peraturan ini, maka importir bisa segera melakukan permohonan impor holti ke BP Batam," kata dia.
Pelimpahan wewenang izin
Dalam kesempatan yang sama, BP Batam mengungkapkan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan mengenai pelimpahan wewenang izin impor produk holti ke BP Batam. Pelimpahan wewenang tersebut diatur dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013.
Peraturan yang mulai diterbitkan 30 Januari 2013 itu menyebutkan dalam pasal 3 (2), Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Holtikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Holtikultura kepada Kepala BP Kawasan.
Menteri juga melimpahkan wewenang persetujuan impor yang sebelumnya dimiliki Menteri kepada Kepala BP Batam sesuai yang disebutkan pasal 4.
"Sebelumnya penetapan izin importir dan persetujuan kuota impor ada di Mendag sesuai Permentan 60/2012 dan Permendag Permentan 60/2012, karena Batam masuk kawasan FTZ, pengaturan dan pembatasan itu sekarang oleh BP Batam," tegas Fathullah.
Sesuai Permendag itu juga, Kepala BP Batam harus menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor yang telah dikeluarkan BP Batam, serta realisasi impor produk holti.
Laporan itu disampaikan setian bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Dirjen dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
Fathullah menilai pelimpahan wewenang ini sudah semestinya dilakukan mengingat kebutuhan holti Batam cukup banyak namun sulit dipasok dari produk dalam negeri.
"Sebelumnya kami memang keberatan dengan bahwa pembatasan dan penerbitan diatur Permentan dan Permendag, penetapan pelimpahan ini juga cukup makan waktu lama sejak November tahun lalu," tambahnya.
Dengan pelimpahan ini, lanjutnya, BP Batam sudah memiliki kewenangan penerbitan persetujuan impor produk tertentu sebanyak 20 izin dan penetapan IT-nya. Diiantaranya adalah penerbitan izin impor mainan anak-anak, mikol, kendaraan bermotor, sepatu, garam dan alas kaki.(k17/yop)
Direktur Lalu Lintas Badan Pengusahaan Batam Fathullah mengatakan Kemendag sudah menerbitkan peraturan tentang pelimpahan kewenangan penerbitan penetapan izin importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor holti sejak 30 Januari 2013.
Namun pihaknya belum bisa menerbitkan izin impor sesuai Permendag tersebut karena belum ada peraturan Ketua DK yang mengatur tata cara pengurusan pemasukan produk holti.
"Untuk sementara kami tetap belum bisa menerima pengajuan impor meski importir sudah memperoleh IT dari Kemendag, peraturan Dewan Kawasannya belum ada," tuturnya, Selasa (5/2).
Dia mengatakan sesuai dengan pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 itu, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai IP (Importir Produsen), penetapan IT dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan.
Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepri M Sani juga harus berkoordinasi dengan Dirjen dan tetap mengacu pada permendag tentang ketentuan Impor produk holtikultura untuk menerbitkan Peraturan DK tersebut.
Sejak pelimpahan kewenangan ini berlaku pada 30 Januari 2013, menurut Fathullah sudah ada dua importir yang sudah memperoleh IT dari Kemendag namun belum bisa mengajukan permohonan impor produk holti karena terhambat Peraturan DK. Adapun BP Batam mencatat terdapat sekitar tujuh importir produk holti yang berdomisili di Batam.
"Kalau DK cepat mengeluarkan Peraturan ini, maka importir bisa segera melakukan permohonan impor holti ke BP Batam," kata dia.
Pelimpahan wewenang izin
Dalam kesempatan yang sama, BP Batam mengungkapkan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan mengenai pelimpahan wewenang izin impor produk holti ke BP Batam. Pelimpahan wewenang tersebut diatur dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013.
Peraturan yang mulai diterbitkan 30 Januari 2013 itu menyebutkan dalam pasal 3 (2), Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Holtikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Holtikultura kepada Kepala BP Kawasan.
Menteri juga melimpahkan wewenang persetujuan impor yang sebelumnya dimiliki Menteri kepada Kepala BP Batam sesuai yang disebutkan pasal 4.
"Sebelumnya penetapan izin importir dan persetujuan kuota impor ada di Mendag sesuai Permentan 60/2012 dan Permendag Permentan 60/2012, karena Batam masuk kawasan FTZ, pengaturan dan pembatasan itu sekarang oleh BP Batam," tegas Fathullah.
Sesuai Permendag itu juga, Kepala BP Batam harus menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan IT dan IP dan persetujuan impor yang telah dikeluarkan BP Batam, serta realisasi impor produk holti.
Laporan itu disampaikan setian bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Dirjen dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
Fathullah menilai pelimpahan wewenang ini sudah semestinya dilakukan mengingat kebutuhan holti Batam cukup banyak namun sulit dipasok dari produk dalam negeri.
"Sebelumnya kami memang keberatan dengan bahwa pembatasan dan penerbitan diatur Permentan dan Permendag, penetapan pelimpahan ini juga cukup makan waktu lama sejak November tahun lalu," tambahnya.
Dengan pelimpahan ini, lanjutnya, BP Batam sudah memiliki kewenangan penerbitan persetujuan impor produk tertentu sebanyak 20 izin dan penetapan IT-nya. Diiantaranya adalah penerbitan izin impor mainan anak-anak, mikol, kendaraan bermotor, sepatu, garam dan alas kaki.(k17/yop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar