Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 23 April 2014

Tersangka WL dan HH Mulai Diperiksa

RABU, 23 APRIL 2014 ( sumber : Haluan kepri )


Dugaan Penyelewengan Pengadaan di Bandara Hang Nadim

BATAM (HK)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, mulai memeriksa WL dan HH, dua tersangka dalam pengadaan Genset dan Runway Bandara International Hang Nadim Batam. Pemeriksaan kali ini merupakan untuk yang pertama kalinya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2014 lalu.
"Dulu kita memeriksa saksi tambahan, sekarang kita periksa kedua tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron SH MH ke awak media, Selasa (22/4).

Tersangka WL, lanjutnya, sudah diperiksa pada pekan lalu, sementara tersangka HH akan menjalani pemeriksaan Rabu (23/4) esok. "WL sudah diperiksa pekan lalu, besok HH kita periksa," kata Yusron di ruang kerjanya. 

Namun demikian, lanjut Yusron, kedua tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan dilakukan penahanan.

"Sampai hari ini belum kita tahan," ungkapnya. 

Selain itu, Kajari juga masih menanggapi politis tentang kemungkinan adanya tambahan tersangka. Menurutnya, semua tergantung dari pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap WL, Riski Rahmatullah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka WL masih seputar tugas dan tanggungjawab beliau selaku PPTK. 

"Seputar tugas dan tanggungjawab, kita membagi pertanyaan sesuai tugasnya," ujar jaksa yang dipromosikan menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tanjungbalai Karimun ini.

Untuk pembuktian, lanjut Riski, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap WL, karena dalam tugas dan tanggungjawabnya banyak yang perlu dijelaskan kepihak kejaksaan.

"Kita agendakan memanggil ulang, karena masih banyak pertanyaan yang harus dijawab," terang Riski.

Sebagaimana diketahui, WL dan HH ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan genset dan penambahan runway bandara. Keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara karena membuat perusahaan fiktif dalam proyek senilai kurang lebih Rp10 miliyar. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar