BP Batam Sosialisasikan KIMBB pada 250 Importir
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru (KIMBB) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diikuti sekitar 250 importir.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan bahwa saat ini masih banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang.

"Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan agar para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang, serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Bebas," kata dia.

Ia mengatakan BP Batam telah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien karena tidak harus mengurus izin pada pemerintah pusat.

"Izin diurus di BP Batam, selanjutnya BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali," kata Tri.

Syarat impor barang baru bukan modal (BMBB) untuk perusahaan rekondisi di antaranya memiliki surat izin usaha rekondisi, memiliki API-P, memiliki NPWP, bukti kepemilikan bengkel rekondisi, fotocopy hasil survey (LHS) tentang kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan, termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Syarat Impor BMBB untuk perusahaan manufaktur selain seperti persyaratan perusahaan sebelumnya, juga dilengkapi oleh surat penunjukan dari perusahaan pemegang merk," kata dia.

Syarat impor BMBB untuk perusahaan penyedia peralatan kesehatan di antaranya adalah memiliki API-U, memiliki NPWP, izin edar dari Kementerian Kesehatan, rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).

Pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh surveyor namun ada beberapa pengecualian pemeriksaan teknis dengan kriteria adalah barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, serta BMBB dengan pos tarif 88 dan 89.

"Untuk pelaku importir yang melanggar ketentuan ini akan dicabut izin impornya sehingga tidak dapat mengajukan persetujuan impor berikutnya," kata Tri.

Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan PT Surveyor. (Antara)