Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 April 2014

BP Batam Undang 250 Importir untuk Investasi di Batam

29 April 2014( sumber : Batam Today )



BATAM (BP) – Badan Pengusahaan Batam bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru, di Hotel Harmoni, Nagoya, Jumat (25/4). Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PT Surveyor, dan mengundang 250 pengusaha importir di Batam.


Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, mengatakan saat ini masih banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang. Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan agar para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang, serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dia mengatakan, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien. BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang kepada Kementerian Perdagangan setiap tiga bulan sekali.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Perdagangan yaitu tentang Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru (BMBB). Di mana, untuk kegiatan impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Namun untuk beberapa hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah usia BMBB berumur maksimal 20 tahun.
BMBB, kata Djoko, merupakan barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang maish layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, dan bukan skrap. BMBB hanya dapat diimpor oleh beberapa perusahaan tertentu saja, yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufakturing, dan perusahaan penyedia peralatan kesehatan.
Menurut Djoko, syarat impor BMBB untuk perusahaan pemakai langsung, di antaranya memiliki izin usaha, memiliki API-P, dan memiliki NPWP. Sedangkan untuk syarat impor BMBB untuk perusahaan rekondisi, di antaranya memiliki surat izin usaha rekondisi, memiliki API-P, memiliki NPWP, bukti kepemilikan bengkel rekondisi, fotokopi hasil survey (LHS) tentang kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan, termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, sambung Djoko, adapun syarat Impor BMBB untuk perusahaan manufakturing selain seperti persyaratan perusahaan sebelumnya, juga dilengkapi oleh surat penunjukan dari perusahaan pemegang merk.
Untuk syarat impor BMBB untuk perusahaan penyedia peralatan kesehatan di antaranya memiliki API-U, memiliki NPWP, izin edar dari Kementerian Kesehatan, dan rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN). (mta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar