BP Pastikan Investasi Batam Tidak Terhambat Lahan
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memastikan investasi di kota itu tidak terhambat status hutan lindung dan tarik menarik pemberian hak pengelolaan lahan yang dibatasi Dewan Kawasan.

"Investasi jalan terus. Investasi tidak boleh berhenti," kata Ketua BP Batam Mustofa Widjaya di Batam.

Ia mengatakan apapun persoalannya harus dihadapi dan dipecahkan bersama-sama, mengingat investasi adalah andalan perekonomian di Batam.

Pemerintah, baik BP Batam maupun Pemkot Batam dan Pemprov Kepri terus berupaya untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan SK Menhut No.463 tahun 2013 yang menjadikan sebagian besar kawasan industri di Batam berstatus hutan lindung.

Hingga saat ini, tidak ada investor yang mengurungkan niatnya untuk menanamkan modal karena masalah hutan lindung, kata dia.

"Yang menanamkan modalnya banyak, jumlahnya tidak ingat," kata dia.

Menurut dia, seluruh regulasi yang berlaku seluruhnya mendukung investasi, tidak ada yang menghambat. "Kalau ada hambatan, bilang sama saya, biar saya urus," kata dia.

Di tempat yang sama Ketua DPP REI Eddy Hussy mengatakan masalah hutan lindung di Batam mempengaruhi penjualan properti di kawasan itu. Sayangnya ia tidak memiliki data penurunan penjualan.

Menurut dia, status hutan lindung yang melekat di banyak wilayah di Batam membuat ketidakpastian hukum yang membuat pengembang takut menjalankan bisnisnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim yang mengatakan maslaah hutan lindung sudah sangan mengganggu iklim industri properti.

"Masalah kepastian hukum ini penting, sebagai modal bagi pengembang memastikan usahanya," kata dia.

Ia berharap pemerintah bisa segera mencari solusi dari masalah itu, untuk melindungi hak dan kepentingan warga, juga pengusaha yang berinvestasi di Batam. (Antara)