RABU, 02 APRIL 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Pemilihan Kepala dan Anggota BP Batam
TANJUNGPINANG (HK)- Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) memutuskan membentuk Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (TUKK) versi baru, guna menyeleksi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan anggotanya. Nantinya, seluruh anggota DK FTZ BBK akan dilibatkan dan mengetahui proses seleksi tersebut.
Demikian ditegaskan Gubernur Provinsi Kepri yang juga merupakan Ketua DK FTZ BBK H Muhammad Sani, usai rapat DK FTZ BBK dan anggota yang berlangsung tertutup di Gedung Daerah Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (1/4).
"Penentuan kepala dan anggota BP Batam tetap akan melalui seleksi tim uji kepatutan dan kelayakan yang ditetapkan melalui keputusan DK FTZ, dan semua harus bertanda tangan. Keputusan ini merupakan keputusan Dewan Kawasan dan bukan hanya keputusan Ketua DK FTZ," ujar Sani kepada wartawan.
Sebagai langkah awal, kata dia, DK FTZ BBK akan membentuk tim kecil. Tim ini terdiri dari lima orang anggota DK FTZ dan dibantu tim pakar dari Dewan Kawasan Nasional, Badan Penanaman Modal Dalam Negeri (BPMDN), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri, serta sejumlah elemen lainya. Tim ini bertugas merumuskan pembentukan dan penetapan anggota TUKK.
"Dengan bantuan tim pakar, nantinya tim kecil akan menetapkan anggota TUKK yang akan menyeleksi calon kepala dan wakil ,serta anggota BP Batam ini. Dan sebelum dilakukan seleksi, dengan persetujuan seluruh anggota DK FTZ dan tim pakar, TUKK tersebut akan di-SK-kan berdasarkan keputusan dari Dewan Kawasan," kata Sani.
Sani menjelaskan, tim kecil ini beranggotakan Kapolda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, KPU Bea dan Cukai Batam, serta Walikota Batam. Sementara, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam akan bertindak sebagai juru bicara tim kecil ini.
"Kita juga berharap, TUKK yang akan melakukan seleksi calon kepala, wakil dan anggota BP Batam, merupakan orang yang berkompeten, dan terdiri dari akademisi dari perguruan tinggi nasional dan daerah, Dewan Kawasan Nasional, dan dari BPMDN," terangnya.
Sani berharap, tim kecil ini bisa segera terbentuk, dan bulan ini juga sudah mulai bekerja melakukan seleksi.
Pada kesempatan itu, Sani menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang memenangkan gugatan Istono, pejabat BP Batam yang menggugat SK Penunjukan Ketua TUKK dan penetapan 10 orang calon pejabat BP Batam yang dinyatakan lulus tes.
"Dengan telah adanya putusan itu, kita terima dan dianggap selesai, sehingga kita bentuk TUKK yang berdasarkan keputusan bersama DK FTZ itu. Kita tidak akan mengajukan banding atau langkah hukum lainnya terkait putusan PTUN tersebut," pungkasnya. (sut)
TANJUNGPINANG (HK)- Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) memutuskan membentuk Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (TUKK) versi baru, guna menyeleksi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan anggotanya. Nantinya, seluruh anggota DK FTZ BBK akan dilibatkan dan mengetahui proses seleksi tersebut.
Demikian ditegaskan Gubernur Provinsi Kepri yang juga merupakan Ketua DK FTZ BBK H Muhammad Sani, usai rapat DK FTZ BBK dan anggota yang berlangsung tertutup di Gedung Daerah Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (1/4).
"Penentuan kepala dan anggota BP Batam tetap akan melalui seleksi tim uji kepatutan dan kelayakan yang ditetapkan melalui keputusan DK FTZ, dan semua harus bertanda tangan. Keputusan ini merupakan keputusan Dewan Kawasan dan bukan hanya keputusan Ketua DK FTZ," ujar Sani kepada wartawan.
Sebagai langkah awal, kata dia, DK FTZ BBK akan membentuk tim kecil. Tim ini terdiri dari lima orang anggota DK FTZ dan dibantu tim pakar dari Dewan Kawasan Nasional, Badan Penanaman Modal Dalam Negeri (BPMDN), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri, serta sejumlah elemen lainya. Tim ini bertugas merumuskan pembentukan dan penetapan anggota TUKK.
"Dengan bantuan tim pakar, nantinya tim kecil akan menetapkan anggota TUKK yang akan menyeleksi calon kepala dan wakil ,serta anggota BP Batam ini. Dan sebelum dilakukan seleksi, dengan persetujuan seluruh anggota DK FTZ dan tim pakar, TUKK tersebut akan di-SK-kan berdasarkan keputusan dari Dewan Kawasan," kata Sani.
Sani menjelaskan, tim kecil ini beranggotakan Kapolda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, KPU Bea dan Cukai Batam, serta Walikota Batam. Sementara, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam akan bertindak sebagai juru bicara tim kecil ini.
"Kita juga berharap, TUKK yang akan melakukan seleksi calon kepala, wakil dan anggota BP Batam, merupakan orang yang berkompeten, dan terdiri dari akademisi dari perguruan tinggi nasional dan daerah, Dewan Kawasan Nasional, dan dari BPMDN," terangnya.
Sani berharap, tim kecil ini bisa segera terbentuk, dan bulan ini juga sudah mulai bekerja melakukan seleksi.
Pada kesempatan itu, Sani menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang memenangkan gugatan Istono, pejabat BP Batam yang menggugat SK Penunjukan Ketua TUKK dan penetapan 10 orang calon pejabat BP Batam yang dinyatakan lulus tes.
"Dengan telah adanya putusan itu, kita terima dan dianggap selesai, sehingga kita bentuk TUKK yang berdasarkan keputusan bersama DK FTZ itu. Kita tidak akan mengajukan banding atau langkah hukum lainnya terkait putusan PTUN tersebut," pungkasnya. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar