Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 24 April 2014

Soal PBB di Ruli, BP Anggap Pemko Legalkan Sesuatu yang Ilegal

 23 April 2014( sumber : Batam Pos )


BATAM (BP) – Rencana Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari rumah liar (ruli), ditentang Badan Pengusaha (BP) Batam. Alasannya, jika dipungut pajak sama saja Pemko Batam melegalkan rumah liar di Batam.
”Ruli kan berdiri di atas lahan tidak berizin atau ilegal. Tidak pantas rasanya jika pemerintah mewajibkan pemilik rumah liar membayar PBB,” kata Dwi Djoko Wiwoho, direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, kemarin (22/4) di Batamcenter.


Ruli-2-F-Cecep-MulyanaMenurutnya, PBB harusnya dipungut dari suatu kegiatan yang legal. Sementara ruli statusnya ilegal karena berdiri di atas lahan yang berstatus hutan lindung, row jalan, lahan milik orang lain, dan bukan masuk dalam kawasan perumahan.
”Intinya, kalau bukan lokasinya, ya tidak boleh membangun di situ,” tegasnya.
Menurut Djoko, seharusnya pemerintah bisa melihat siapa-siapa saja yang bisa dikenakan PBB, sehingga nantinya bisa dipertangungjawabkan seperti apa ke depannya.
”Kalau ada masyarakat yang bayar PBB dan nanti minta (lahannya, red) dilegalkan, mau tak Pemko Batam bertanggungjawab? Kalau dari kita (BP Batam, red) ruli itu tak bisa dilegalkan,” ujarnya.
Djoko juga enggan berkomentar mengenai dampak ke depanya, jika rencana Dispenda itu dilakukan. Dia hanya menegaskan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan itu adalah ilegal. ”Tapi nanti akan kita bahas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin, menyampaikan bahwa ruli wajib membayar PBB kepada pemerintah. Pasalnya, lahan yang mereka gunakan dan tempati adalah milik pemerintah atau negara.
Lagi pula, kata Jefridin saat itu, uang hasil pembayaran PBB akan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Misalnya untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan lainnya. ”Semua (hasil pembayaran pajak, red) untuk kepentingan masyarakat Batam,” ungkapnya.
Diatur di UU dan Perda
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Batam, Jefridin mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam pasal 77 ayat 1 UU tersebut berbunyi bahwa objek PBB P2 adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan. ”Kecuali yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan,” ujarnya kepada Batam Pos, malam tadi.
Dia mengatakan, selain lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan wajib membayar PBB. ”Bukan berarti melegalkan yang tidak legal,” jelasnya.
Menurutnya, pemungutan PBB P2 yang diatur dalam UU dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2010 tentang PBB P2. ”Dalam pasal 3 ayat 1 Perda Nomor 10 tahun 2010 bunyinya sama persis yang dibunyikan pasal 77 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2009,” ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, pemungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. ”Untung juga untuk pembangunan Kota Batam,” pungkasnya. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar