Sebagaimana dirilis oleh Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, kriteria pasien yang akan dioperasi dan dapat mengikuti operasi ini adalah pasien bibir sumbing berusia 3 bulan ke atas dengan berat minimal 5 kilogram. Pasien langit-langit sumbing, berusia satu tahun.
Kemudian, si pasien setidaknya mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Pasien juga harus dengan status gizi cukup. Untuk pasien usia kurang dari 12 tahun, akan dioperasi dengan bius umum.
Sementara pasien bibir sumbing usia lebih dari 12 tahun, akan dioperasi dengan bius lokal. Sementara pasien langit-langit sumbing, semua akan dioperasi dengan bius umum.
Ia mengatakan, target pasien dari bakti sosial operasi bibir dan langit-langit sumbing ini adalah 30 pasien. Apabila jumlah pasien belum mencapai target, lanjutnya, pelaksanaannya diundur 30-31 Mei atau 6-7 Juni. Nah, untuk informasi lebih lanjut pihaknya mempersilahkan pembaca menghubungi Sudirman HP-083184104393, Wawan Setiawan HP-081364137941, dr. Christiana Poedji Lestari HP-0811773363 atau ke Customer Care RSOB-BP Batam Telp.0778-322121, 325121 ext 443.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar